RM.id Rakyat Merdeka – Universitas Trisakti mengadakan Pengukuhan Guru Besar ke-73, yaitu Prof. Siti Nurbaiti, di Auditorium Gedung D, Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Bidang Keilmuannya, Asuransi dan Pengangkutan Darat. Prof. Nurbaiti menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “Hak Korban dalam Kecelakaan Angkutan Umum di Jalan: Antara Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi”.
Dalam orasinya, Prof. Nurbaiti mengatakan, masih banyaknya masyarakat mengalami kecelakaan di angkutan umum namun tidak mendapatkan haknya dari pengangkut dan asuransi. Banyak korban mengalami kesulitan untuk memperoleh ganti rugi.
Hal ini disebabkan karena kurangnya transparansi pihak pengangkut maupun keterbatasan hak konsumen untuk menuntut haknya. Akibatnya, korban angkutan umum tidak mendapatkan haknya sesuai perjanjian pengangkutan.
Dia lalu menjelaskan soal ganti rugi kecelakaan ini, yang diatur dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ganti rugi untuk korban kecelakaan diatur dalam ayat 2, yang mengatakan bahwa kerugian dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya perawatan.
Baca juga : Universitas Trilogi Gelar Wisuda, Orasi Ilmiah Diisi Menteri PPN/Kepala Bappenas
Menurutnya, inilah yang menjadikan hak korban tidak terpenuhi. Sebab, ketika korban meninggal dunia, akan diberikan ganti kerugian sebesar kerugian yang nyata dialami.
“Nyatanya sudah meninggal. Berapa yang harus dibayar, ini sama sekali tidak diberikan limitation-nya,” imbuhnya.
Dalam angkutan udara, nilai ganti ruginya sudah jelas. Yang meninggal mendapatkan Rp 1,250 miliar. Namun, kata Prof. Nurbaiti, di angkutan darat, tidak sama sekali. Hanya sebesar kerugian yang nyata.
Kerugian yang nyata dialami ini, lanjutnya, untuk korban yang sakit, bisa diterapkan. Tapi, untuk korban yang meninggal, tidak diatur.
Baca juga : Universitas Esa Unggul Gelar Wisuda, Kukuhkan 1.194 Lulusan
“Yang ayat 5 itu adalah yang menjadi problematika sampai hari ini. Karena besarnya ganti kerugian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sampai hari ini, belum terbit juga, dari tahun 2009 sampai 2025 atau sudah 16 tahun,” ungkapnya.
Ia mendorong Pemerintah atau pemangku kebijakan untuk segera mengesahkan aturan tersebut. Agar masyarakat yang menjadi korban angkutan di jalan umum mendapatkan haknya, baik dari pihak pengangkut maupun asuransi dalam hal ini Jasa Raharja. Sehingga masyarakat yang mengalami korban kecelakaan angkutan umum mendapatkan kerugian sesuai haknya secara layak.
Rektor Universitas Trisakti Prof. Kadarsah Suryadi, mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Prof. Nurbaiti, menjadi Guru Besar Fakultas Hukum ke-73 di Universitas Trisakti dari 80 guru besar yang ditargetkan pada tahun ini.
“Dengan pengukuhan guru besar di bidang hukum, tentunya akan membawa dampak signifikan, bukan hanya bagi Universitas Trisakti tapi juga bagi masyarakat bangsa dan negara. Semoga dengan pengukuhan ini menjadi motivasi bagi dosen-dosen dan memperkuat Universitas Trisakti dalam menghasilkan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Baca juga : BINUS University Jawab Tantangan Ekonomi Lewat Inovasi dan Kolaborasi
Prof. Kadarsah lalu berpesan tiga hal kepada Prof. Nubaiti. Pertama, menjaga nilai luhur pendidikan tinggi dan nilai luhur universitas Trisakti. Kedua, mengembangkan keilmuan masa kini dan masa depan. Ketiga, turut memberikan solusi dan pemikiran untuk permasalahan bangsa
“Dan tentu masih banyak yang lain lagi. Ini adalah bekal untuk Prof. Nurbaiti sebagai guru besar baru kita semua,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.