Uji Materi Perpu PUPN Di MK, Hakim Periksa Saksi Ahli

Nasional15 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu (28/5/2025). Dalam sidang lanjutan tersebut, para hakim memeriksa sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pemohon.

Uji materi ini diajukan oleh mantan pemegang saham dan pengurus Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, yang merasa dirugikan oleh mekanisme penetapan dirinya sebagai penanggung utang oleh PUPN. Ia menilai, penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Dalam keterangannya, Andri menjelaskan bahwa sejak 1998 ia telah meminta rekening koran BCI dan mempertanyakan status dana promes senilai Rp492 miliar yang belum disalurkan. Ia juga menyebut, lahan seluas 452 hektare yang dijadikan jaminan justru dipermasalahkan tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

Baca juga : Kasus Pengadaan Laptop Di Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 28 Saksi

“Kalau tidak ada bukti transfer atau rekening koran, lalu dasar hukumnya apa? Ini bisa jadi preseden buruk,” kara Andri, usai sidang.

Menanggapi hal itu, Ketua PUPN Rionald Silaban menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan piutang negara dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Ia merinci bahwa kewenangan PUPN diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk UU Perbendaharaan Negara dan UU Penguatan Sektor Keuangan.

Sidang kali ini juga menghadirkan ahli hukum tata negara, Maruarar Siahaan, yang menekankan pentingnya due process of law dalam setiap penetapan piutang negara. Ia mengingatkan, prinsip keadilan substantif dan prosedural tidak boleh diabaikan dalam negara hukum.

Baca juga : Hengkang Dari Persib, Terima Kasih Ciro Alves!

“Tidak boleh ada tindakan perampasan tanpa proses hukum yang adil. Kepastian hukum itu bagian dari hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

READ  Sidang Perkara Korupsi Dan TPPU Duta Palma Grup Kejagung Ajukan Sita Rekening Rp 479 Miliar

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut menyoroti urgensi pembenahan sistem pengurusan piutang negara. Menurutnya, ketidakjelasan mekanisme hukum bisa berdampak pada kepercayaan investor dan iklim usaha.

“Penyelesaian utang-piutang itu seharusnya dituntaskan dari hulu, bukan menumpuk di hilir saat eksekusi,” tegas Suhartoyo.

Baca juga : Menteri Karding Minta Pemerintah Malaysia Perhatikan Upah PMI

Hakim Konstitusi Arsul Sani turut menambahkan bahwa dokumen hukum yang lengkap dan akuntabel menjadi syarat mutlak dalam proses pengelolaan piutang negara. Ia juga meminta agar seluruh pihak transparan, terutama dalam restrukturisasi kewajiban antara pemegang saham dan lembaga keuangan negara.

Sebagai catatan, penetapan jumlah piutang negara atas nama Andri Tedjadharma/BCI sebesar Rp897,6 juta dan biaya administrasi tambahan, mengacu pada Surat Menteri Keuangan berdasarkan temuan BPK tahun 2002-2003. Namun pihak yang merasa dirugikan menilai bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut tidak memenuhi asas legalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan PUPN.

Sidang uji materi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan sebelum MK mengambil putusan. Persoalan Perpu PUPN dinilai bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan kepastian berusaha di Indonesia.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *