RM.id Rakyat Merdeka – Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) binaan Kementerian Agama (Kemenag) naik Rp 500 ribu. Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp 500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Baca juga : Siap-siap, Merokok Sembarangan Di Jakarta Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu
Ada 227.147 guru bukan ASN binaan Kemenag yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini, terdiri atas:
- 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
- 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
- 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
- 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
- 220 guru binaan Bimas Buddha
- 280 guru binaan Bimas Hindu
“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” terang Menag.
Ditegaskan Menag, aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Presiden Prabowo terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
Baca juga : SDN 073 Pajagalan B dan SDN 075 Jatayu Kembali Naik Podium
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.
Kemenag Pusat telah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota. Mereka juga diminta untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum inpasing dan belum dibayar, sebesar dua juta rupiah setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Baca juga : Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tandas Menag.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.