Trump Bakal Larang Warga 36 Negara Datangi AS, Indonesia Tidak Termasuk

Nasional1 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kini sedang mempertimbangkan rencana memperluas pembatasan perjalanan secara signifikan, dengan menambah 36 negara ke dalam daftar travel ban atau pembatasan perjalanan. Warga 36 negara itu dilarang masuk ke Negeri Paman Sam. Indonesia tidak termasuk. 

Sebelumnya, pada awal bulan ini, Trump telah menandatangani proklamasi yang melarang masuknya warga dari 12 negara. Kalau 36 negara itu jadi masuk daftar, total ada 48 negara yang akan dibatasi perjalanannya oleh pemerintahan Trump. 

Menurut Trump, langkah itu diperlukan untuk melindungi AS dari bahaya teroris asing, dan ancaman keamanan nasional lainnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindakan keras imigrasi yang diluncurkan Trump pada tahun ini, di awal masa jabatan keduanya, yang mencakup deportasi ratusan orang Venezuela yang dicurigai sebagai anggota geng ke El Salvador. Serta 

upaya menolak pendaftaran beberapa siswa asing dari universitas AS dan mendeportasi yang lain.

Baca juga : Mulai 9 Juni, Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Indonesia Tidak Termasuk

Dalam kabel diplomatik internal yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Departemen Luar Negeri AS menguraikan selusin kekhawatiran terhadap negara-negara dimaksud dan mencari tindakan korektif.

“Departemen Luar Negeri AS telah mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian, yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk penuh atau sebagian, jika mereka tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari,” demikian bunyi kabel diplomatik internal, yang pertama kali dilaporkan Washington Post.

Terkait hal ini, Departemen Luar Negeri AS mengkhawatirkan kurangnya kompetensi dan sikap kooperatif negara yang dimaksud dalam menghasilkan dokumen identitas yang dapat diandalkan. Di samping mempertanyakan keamanan paspor negara-negara tersebut.

READ  Tambah Kontrak, Gustavo Almeida Siap Bawa Persija Juara

“Beberapa negara tidak kooperatif dalam memfasilitasi pemindahan warga negaranya dari Amerika Serikat, sesuai perintah. Warga dari sejumlah negara, tinggal lebih lama dari batas waktu visa yang diberikan pemerintah AS,” imbuh kabel diplomatik tersebut. 

Baca juga : AS-China Ketemuan Di Jenewa, Trump Bakal Pangkas Tarif Hingga 80 Persen?

Alasan lain kekhawatiran adalah keterlibatan warga dari daftar negara yang dimaksud ke dalam tindakan terorisme di AS atau aktivitas antisemit dan anti-Amerika.

Namun, tidak semua kekhawatiran ini berkaitan dengan setiap negara terdaftar.

“Kami terus mengevaluasi kembali kebijakan untuk menjamin keselamatan orang Amerika. Serta memastikan warga negara asing mengikuti hukum kami,” kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri, seperti dikutip Reuters, Minggu (15/6/2025).

“Departemen Luar Negeri AS berkomitmen melindungi bangsa dan warganya, dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa,” imbuhnya.

Baca juga : Pernah 4 Kali Menang Lawan AS, Indonesia Diminta Tak Minder Hadapi Tarif Trump

Negara-negara yang warganya berpotensi terkena larangan penuh atau sebagian, jika tidak mengatasi masalah ini dalam 60 hari ke depan – adalah Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kyrgyzstan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Sementara 12 negara yang terdampak sebelumnya adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara itu, warga dari tujuh negara lain: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan dan Venezuela telah dibatasi sebagian.

READ  Moderasi Beragama Di Indonesia 31 Dampak Pengosongan Kolom Agama Dalam KTP

Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengumumkan larangan wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim. Ini merupakan kebijakan yang telah melalui beberapa iterasi, sebelum ditegakkan Mahkamah Agung pada tahun 2018.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *