TKA Tidak Wajib, Tapi Dinilai Bermanfaat untuk Siswa dan Mutu Pendidikan

Nasional3 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Sejumlah pakar pendidikan mendukung penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Meski tidak bersifat wajib, pelaksanaan TKA dinilai memberi banyak manfaat bagi murid, sekolah, universitas, serta peningkatan mutu pendidikan nasional.

Pakar pendidikan sekaligus Dosen Psikologi Universitas Padjadjaran Urip Purwono menyebut, TKA akan menjadi satu-satunya seleksi akademik terstandarisasi setelah Ujian Nasional (UN) dihapus.

“TKA akan menjadi satu-satunya seleksi terstandarisasi yang diberikan kepada murid,” kata Urip kepada media.

Baca juga : Inggris Dan Belanda Buka Jalan Menuju Piala Dunia

Pelaksanaan TKA dilakukan bertahap, dimulai dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada November 2025, lalu dilanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) pada kuartal pertama 2026.

Urip menambahkan, TKA merupakan bentuk penilaian yang umum dilakukan di berbagai negara, seperti India, Singapura, Jerman, dan Amerika Serikat.

Di Indonesia, TKA dirancang sebagai tes sukarela bagi murid yang siap atau membutuhkan hasilnya untuk keperluan studi lebih lanjut, baik di dalam maupun luar negeri.

Secara psikologis, pendekatan sukarela ini bertujuan mengurangi kecemasan murid dan memberi ruang bagi mereka untuk berkembang sesuai kesiapan.

Baca juga : Plastik Bom Waktu, Menteri Hanif Serahkan Kalpataru Untuk 12 Pahlawan Lingkungan

Murid yang mengikuti TKA akan mendapatkan sertifikat nilai yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sertifikat ini bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur prestasi, termasuk seleksi masuk universitas.

Untuk jenjang SD dan SMP, TKA hanya mengujikan Matematika dan Bahasa Indonesia.

Sementara untuk SMA dan SMK, mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan satu mata pelajaran pilihan.

READ  Jelang Idul Fitri BSI Berangkatkan 289 Pemudik Disabilitas

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Heran, Laporan Ke Bareskrim Dianggap Perintangan Penyidikan

Urip menilai, hasil TKA dapat menjadi pertimbangan rektor dalam seleksi mahasiswa baru jalur prestasi.

Selain itu, hasil TKA bisa digunakan sekolah sebagai alat evaluasi mutu pendidikan dan efektivitas pembelajaran di berbagai tingkat pemerintahan.

“TKA berperan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan. Sekolah-sekolah perlu meningkatkan kualitasnya, agar hasil TKA bisa dimanfaatkan untuk evaluasi dan pengembangan sistem pendidikan nasional,” ujar Urip.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *