
RM.id Rakyat Merdeka – Seperti dilansir berbagai media, (31/10/2025) bahwa Pemerintah Daerah di seluruh Indonesa siap menyukseskan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dimulai pada 3 Novemver 2025.
Tes bagi siswa/siswi di jenjang SMA/MA dan SMK/MAK ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat sistem asesmen pendidikan nasional berbasis digital.
Selain itu, ujian ini dilakukan sebagai wujud komitemen pemerintah untuk memperkuat sistem pendidikan sebagai langkah strategis dan terukur untuk menghasilkan generasi bangsa yang lebih cerdas dan berkualitas.
Dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan TKA itu menunjukkan bahwa program yang diluncurkan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti ini relatif bisa diterima masyarakat Indonesia termasuk dari para pemanku kepentingan pendidikan. Meskipun sempat ada petisi tolak TKA, program pemerintah di bidang pendidikan ini tetap berlanjut. The show must go on!
Baca juga : Demokrasi Di Atas Awan
Para peserta didik seharusnya tidak perlu panik menghadapi ujian TKA. Pasalanya, TKA ini sifatnya sukarela alias tidak wajib dan tidak menjadi sarat kelulusan. Mu’ti sendiri selaku Mendikdasmen sudah memberikan klarifikasi di berbagai media bahwa TKA tidak wajib.
TKA berbeda dengan UN (Ujian Nasional) karena itu tidak wajib diikuti siswa dan tidak menjadi penentu kelulusan. Keberadaan TKA, lanjut Mu’ti, bukan untuk menentukan kelulusan siswa, tetapi untuk melihat sejauh mana capaian belajar siswa.
Artinya, tujuan utama TKA semata-mata untuk membangkitkan semangat belajar para anak didik. Sebab, dalam pandangan Mu’ti, ada kemunduran dalam proses pembelajaran (learning loss) akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan motivasi belajar.
Untuk mengatasi learning loss ini dibutuhkan langkah evaluatif yang bisa mendorog para siswa bisa kembali bersemangat dalam menjalani proses studinya. Dalam rangka melakukan evaluasi sekaligus motivasi itulah diterapkan TKA.
Baca juga : Gubernur NTB Kawal Universitas Samawa Jadi Kampus Negeri
Dengan demikian, karena bukan menjadi kewajiban dan tidak menjadi sarat kelulusan, maka tidak ada alasan bagi para siswa untuk panik apalagi stress menghadapi TKA. Yang penting semangat belajar terus menerus ditumbuhkan sehingga nantinya mendapatkan hasil yang maksimal.
Selanjutnya, walau tidak wajib, TKA memiliki sejumlah manfaat. Mu’ti menuturkan bahwa nilai TKA memiliki banyak manfaat antara lain sebagai salah satu syarat jika ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
TKA adalah asesmen berstandar nasional yang bertujuan untuk mengukur capaian akademik siswa dalam mata pelajaran tertentu. Hasil TKA bukan hanya berfungsi sebagai tolok ukur kemampuan siswa, tetapi juga memiliki peran penting dalam menentukan kelanjutan pendidikan mereka.
Bagi siswa SMA dan sederajat, nilai TKA dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri maupun untuk pelengkap portofolio dalam melamar pekerjaan.
Baca juga : Marc Klok Bangga Skuad Persib Makin Solid
Pertanyaannya kemudian, apakah siswa yang tidak mengikuti SNBP wajib mengikuti TKA? Jawabannya jelas: tidak. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tiimur (29/9/2025) melaporkan bahwa para siswa yang tidak berencana dan tidak berminat mengikuti SNBP tidak diwajibkan untuk mengikuti TKA 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa nilai TKA tidak hanya diperlukan untuk mendaftar SNBP. Nilai tersebut juga bisa digunakan untuk mendaftar seleksi perguruan tinggi lainnya, serta sebagai salah dokumen penting dalam melamar pekerjaan.
Dengan kata lain, TKA berfungsi sebagai nilai tambah yang sangat bermanfaat, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun untuk meniti karier di masa depan. Bahkan, belakangan diusulkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen agar nilai TKA digunakan juga dalam seolah-sekoah kedinasan septi Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






