RM.id Rakyat Merdeka – Tim Inspektur Tambang (IT) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan verifikasi lapangan terkait kejadian tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan, tim masih bekerja untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan tambang, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, maupun kondisi lingkungan.
“Tim IT Ditjen Minerba hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi lapangan,” ujar Dwi Anggia, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Baca juga : Empat Tim Pengacara Lembong Diusir Hakim
Setibanya di lokasi, tim langsung berkoordinasi dengan IC Commander (Dandim) dan menggunakan drone untuk memantau kondisi lereng pasca longsor serta menilai potensi terjadinya longsor susulan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim IT bekerja sama dengan Basarnas, BPBD Kabupaten Cirebon, TNI/Polri, serta pemerintah daerah setempat guna mendukung proses verifikasi kejadian, evakuasi, dan pencarian korban.
Basarnas menyebut potensi longsor susulan menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya pencarian, sehingga dilakukan pemantauan visual selama proses evakuasi.
Baca juga : Kaki Menyilang di Sidang Perdana, Tom Lembong Ditegur Hakim
Berdasarkan data BNPB per 1 Juni 2025, tercatat 19 orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka-luka, dan enam warga masih dalam pencarian tim SAR gabungan. Sementara itu, kerugian materiil meliputi empat unit alat berat ekskavator dan tujuh unit truk yang tertimbun longsor.
Menurut data perizinan yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Jawa Barat Nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas area 9,16 hektare dan jenis komoditas tras.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat mencabut IUP milik Kopontren Al-Azhariyah melalui SK Gubernur Nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tanggal 30 Mei 2025 sebagai bentuk sanksi administratif.
Baca juga : Kiper Timnas Jepang Makin Moncer Di Eropa
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyebutkan bahwa di kawasan tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan aktif. Selain milik Al-Azhariyah, dua di antaranya atas nama Kopontren Al Ishlah, dan satu lainnya masih dalam tahap eksplorasi yang diduga masih dalam satu grup dengan koperasi Al-Azhariyah.
“Sejak 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Sudah diingatkan berkali-kali, bahkan pada 19 Maret 2025 telah diminta untuk menghentikan kegiatan, tetapi tidak diindahkan. Maka terjadilah insiden ini,” kata Bambang. Ia menambahkan, pada 30 Mei 2025, pihaknya langsung mencabut izin operasi produksi milik Al-Azhariyah dan tiga izin lainnya di blok tambang tersebut.
Pemerintah daerah dan instansi terkait mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi bencana agar segera mengungsi mengingat tingginya potensi longsor susulan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.