Tidak Hanya Ukuran Rumah Subsidi, Aturan Rumah Komersil Juga Bakal Diubah, Begini Penjelasan Menteri PKP

HomeBabby.my.id, (BANDUNG) — Aturan baru ukuran rumah subsidi dan komersial tengah disusun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Draft peraturan ini menyoroti batasan luas tanah dan bangunan rumah subsidi yang akan direvisi, serta rencana pengaturan baru untuk rumah komersial.

Baca Juga: Syarat dan Skema Rumah Murah FLPP 2025: Cicilan Mulai Rp1 Jutaan, DP Hanya 1%!

Tujuannya jelas, yaitu memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat sekaligus mendorong pengembang agar lebih inovatif dan bertanggung jawab.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa perubahan ini dirancang demi kebaikan konsumen dan industri perumahan.

“Tujuan saya baik, supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? Malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok, peraturan ini sangat baik,” ujarnya dalam pertemuan dengan ketua asosiasi pengembang di Bandung, Senin (2/6/2025).

Ukuran Rumah Subsidi: Dulu 36 m², Kini Bisa 18 m²

Perubahan paling mencolok dalam draft Peraturan Menteri PKP yang beredar adalah penurunan ukuran rumah subsidi paling kecil menjadi 18 meter persegi.

Sebelumnya, ukuran rumah subsidi yang berlaku berkisar antara 60 meter persegi hingga 200 meter persegi untuk luas tanah, sedangkan luas bangunan berkisar 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, berdasarkan aturan lama (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023).

Baca Juga: Menteri PKP Pastikan Dana FLPP 350.000 untuk MBR Sudah Tersedia

Adapun draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 sebagaimana yang beredar, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tersebut.

Luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 25-200 meter persegi.

Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah akan memiliki lebih banyak pilihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

READ  Dukung Industri Subang Smartpolitan, Bakal Dibangun Exit Tol Cipali KM 87+950 Sementara

Namun, pengurangan ukuran rumah ini juga menuai kritik dari sebagian masyarakat dan pengamat perumahan.

Maruarar menyikapi hal ini dengan santai. Menurutnya, pro dan kontra adalah hal biasa dalam penyusunan regulasi.

“Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” katanya.

Baca Juga: BSD Secret Zoo Hadirkan Sensasi Wisata Baru: 10,9 Hektare Urban Safari di Jantung BSD City

Pengembang Diminta Bangun Dulu, Bukan Hanya Jual Gambar

Maruarar juga meminta agar pengembang tidak hanya menjual brosur atau gambar rumah, tapi membangun fisik rumah terlebih dahulu sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Ini dilakukan agar masyarakat benar-benar dapat menilai kualitas rumah secara langsung, bukan sekadar visualisasi.

“Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu. Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi desain rumah subsidi selama ini yang kurang bervariasi dan tidak responsif terhadap keterbatasan lahan di perkotaan.

“Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” imbuhnya.

Baca Juga: Raksasa Konstruksi Dunia Gandeng One Global Capital, Iwan Sunito: Proyek Macquarie Park Jadi Prototipe dan Pembuktian Teknologi Modular

Rumah Komersial Juga Akan Diatur, Pengembang Minta Penyesuaian SNI

Selain rumah subsidi, Kementerian PKP juga menyiapkan regulasi baru untuk rumah komersial.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur luas lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga.

Maruarar menyebutkan bahwa DPR turut mendorong percepatan pelaksanaan konsep hunian berimbang, yakni kewajiban pengembang membangun rumah berbagai segmen dalam satu kawasan.

“Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga,” ujarnya.

READ  Peluang Industri Indonesia di Tengah Perang Dagang Global, 5 Kekuatan Strategis Indonesia

Ia juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP menjaga konsumen dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kementerian PKP Luncurkan Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Pekerja Sektor Informal

Maruarar Sirait, asosiasi pengembang properti
Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan asosiasi pengembang properti di Bandung, Senin (2/6/2025). (Foto: Dok. Kementerian PKP)

Oleh karena itu, regulasi baru ini tidak hanya bertujuan melindungi, tetapi juga menata ekosistem perumahan nasional agar lebih sehat dan adil.

Adapun dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, Ketua Umum Asprumnas, Ketua Umum Apernas Jaya, serta Komisioner BP Tapera.

Para pimpinan asosiasi menyambut baik pembahasan ini, namun meminta agar regulasi tidak bertabrakan dengan standar teknis lain, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia).

“Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku,” ujar Joko Suranto, Ketua Umum REI.

Baca Juga: CSR BCA Rehabilitasi Rumah Prajurit TNI, KASAD: 4.000 Rumah Rusak Berat

Maruarar menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan bahwa Kementerian PKP terbuka terhadap semua pendapat.

“Saya nggak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman,” pungkasnya.

***
Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

– Advertisement –

Demo Below News

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/aturan-ukuran-rumah-subsidi-dan-rumah-komersil/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *