Terima Banyak Keluhan, Menkeu Sri Mulyani Janji Benahi Coretax

Infrastruktur140 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem Coretax yang masih banyak dikeluhankan dari wajib pajak, termasuk investor.

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani di hadapan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 pada Selasa (11/2/25).

Ia mengakui bahwa membangun sistem Coretax bukanlah tugas yang mudah, terutama dengan volume transaksi yang besar. Namun, hal itu tidak menjadi alasan untuk berhenti melakukan perbaikan.

“Saya tahu beberapa Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” ungkap Bendahara negara tersebut.

“Kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” lanjutnya.

Menkeu mengakui bahwa membangun sistem Coretax yang menangani 8 miliar transaksi bukanlah perkara mudah.

Dalam forum tersebut, Sri Mulyani juga menjanjikan agar pihaknya terus berbenah supaya Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak digital dan lebih handal dalam pencatatan serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kita dalam hal ini mendapat perhatian dari bapak presiden sendiri untuk lebih banyak melakukan pemungutan, terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan pajak atau penghindaran pajak,” katanya.

Salah satu fokus utama Kemenkeu adalah mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kesatuan.

“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” ujarnya.

Sistem Coretax Dijalankan Paralel dengan Sistem Lama

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DPR telah sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama.

READ  Kenali Ambidextrous Sales Leadership, Strategi Adaptif untuk Daya Saing Bisnis

Pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 tetap dilakukan melalui e-Filing di laman Pajak.go.id, sedangkan aplikasi e-Faktur Desktop masih digunakan oleh wajib pajak PKP tertentu.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta DJP untuk melakukan mitigasi dalam implementasi Coretax agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak. Komisi XI juga mendesak DJP untuk memperkuat aspek keamanan siber serta memastikan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait sistem Coretax.

Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, terdapat beberapa kategori yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di antaranya:

  1. Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Wanita yang telah menikah namun hidup terpisah dari suami dan ingin membayar pajak secara mandiri sesuai dengan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  3. Badan usaha yang memiliki kewajiban membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Individu yang mendaftar secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/terima-banyak-keluhan-menkeu-sri-mulyani-janji-benahi-coretax/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *