Tarif Impor Dibatalkan Pengadilan AS, Trump Masih Tak Mau Kalah?

Infrastruktur20 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com — Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan penerapan tarif impor secara menyeluruh yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Rabu (28/5) waktu setempat, Mahkamah menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya saat menetapkan bea masuk besar-besaran terhadap sejumlah negara mitra dagang.

Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, hanya Kongres yang memiliki kewenangan eksklusif dalam mengatur perdagangan luar negeri. Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak dapat digantikan dengan deklarasi darurat nasional presiden sebagai dasar pemberlakuan tarif secara luas.

Putusan tersebut bersifat permanen dan mencakup seluruh kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Trump mulai menjabat pada Januari. Pengadilan juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun kebijakan baru yang sesuai dengan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari.

“Konstitusi memberikan kekuasaan kepada Kongres, bukan presiden, untuk mengenakan pajak dan tarif,” ucap pengadilan dalam dokumennya.

Kebijakan tarif yang dibatalkan termasuk pungutan yang dikenakan pada hampir semua mitra dagang AS bulan lalu, serta tarif sebelumnya terhadap Kanada, China, dan Meksiko.

Pemerintahan Trump Mengajukan Banding

Namun, alih-alih mundur teratur, Trump justru menunjukkan sikap keras kepala. Kurang dari 24 jam setelah putusan Mahkamah, pengadilan banding federal memulihkan sementara tarif tersebut sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Pemerintah diberi waktu hingga 9 Juni untuk menyerahkan argumen banding, sementara pihak penggugat diberikan batas hingga 5 Juni.

“Kami tidak terpengaruh oleh putusan tersebut,” ujar seorang pejabat senior pemerintah Trump, dikutip dari Reuters.

“Kami berharap menang dalam banding atau menggunakan kekuasaan eksekutif lain untuk mempertahankan kebijakan ini,” tambahnya.

Sekretaris Perbendaharaan Scott Bessent juga menekankan keberlanjutan dari penerapan Tarif Trump kepada mitra dagang AS.

READ  Tim Assessment GPA 2025 Berkunjung ke Citra Swarna Tembong

“Mitra dagang datang kepada kami dengan itikad baik dan berusaha menyelesaikan kesepakatan sebelum jeda 90 hari berakhir,” katanya.

Pada April lalu, Trump menetapkan tarif “resiprokal” terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan Amerika Serikat, serta menerapkan tarif dasar sebesar 10 persen bagi hampir seluruh negara. Namun, penerapan tarif resiprokal terhadap negara-negara tertentu ditangguhkan selama 90 hari.

Sebelumnya pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif atas Kanada, Meksiko, dan China dengan dalih untuk menekan arus imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba di sepanjang perbatasan AS.

Menanggapi putusan pengadilan ini, pasar global menunjukkan reaksi positif. Bursa saham internasional, termasuk di Tokyo, mengalami penguatan karena kekhawatiran atas dampak negatif kebijakan tarif AS terhadap ekonomi dunia mulai mereda.

Sumber: Kyodo

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/tarif-impor-dibatalkan-pengadilan-as-trump-masih-tak-mau-kalah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *