Tak Kunjung Ada Kejelasan, Korban Penipuan Rumah Cessie PT Surya Gemilang Multindo Belum Terima Ganti Rugi

Infrastruktur4 Dilihat

Surabaya, propertyandthecity.com  — Kasus dugaan penipuan jual-beli rumah cessie yang melibatkan pemilik PT Surya Gemilang Multindo, Melisnawati (Lisna), kembali menuai sorotan. Sejumlah korban mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi yang dijanjikan, meski nilai aset yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar telah diserahkan sebagai jaminan.

Salah satu korban, Nikitabin, mengungkapkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bahwa tidak ada perkembangan signifikan terkait penggantian kerugian. Ia juga mempertanyakan keabsahan aset yang dijanjikan.

“Terus saya tanya apakah sudah ada aset yang dijaminkan, ternyata gak ada sama sekali,” ujarnya, sebagaimana dilansir kompas.com (20/08/2025).

Menanggapi hal itu, Armuji menegaskan bahwa perkara ini harus segera diproses secara hukum. “Aset yang di Lisna gak bisa diapa-apakan, kan aset-asetnya bodong. Harus diproses hukum untuk memberikan pelajaran, supaya tidak ada korban lagi,” kata Armuji.

Baca Juga: Modus Rumah Cessie, Warga Surabaya dan Sidoarjo Tertipu Miliaran oleh PT Bamboosea Properti

Mediasi dan Janji Penyerahan Aset

Sebelumnya, pada mediasi yang difasilitasi Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Lisna menyatakan telah menyerahkan daftar aset bernilai sekitar Rp7 miliar lebih untuk dijadikan jaminan ganti rugi.

“Sesuai pernyataan dari pak Deni Irawan, kita sudah datang dan penuhi, nilainya sekitar 7 M lebih,” ujar Lisna dalam pertemuan di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo, (17/6).

Lisna menambahkan bahwa aset tersebut masih menunggu proses appraisal ulang untuk memastikan nilai yang sebenarnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh urusan korban yang hadir pada pertemuan tersebut kini ditangani oleh tim kuasa hukum Mimik Idayana, sementara korban lain yang baru melapor akan difasilitasi langsung oleh pengacara PT Surya Gemilang Multindo.

Melisnawati (Lisna), pemilik PT Surya Gemilang Multindo

Komitmen dan Polemik

READ  Pemerintah akan Bentuk Koperasi Perumahan

Meski mengakui bahwa proses jual-beli rumah cessie biasanya memakan waktu lama karena merupakan pengalihan piutang, Lisna berjanji akan tetap bertanggung jawab. “Mudah-mudahan cepat selesai semua urusannya,” katanya.

Namun, hingga kini para korban menilai janji tersebut belum terealisasi. Polemik ini menambah daftar panjang kasus investasi properti bermasalah yang merugikan masyarakat dan menimbulkan desakan agar proses hukum segera ditegakkan.

Sekedar info, yang dimaksud rumah cessie adalah rumah yang dijual melalui skema cessie, yaitu pengalihan hak tagih utang oleh bank kepada pihak lain (pembeli) ketika debitur (pemilik rumah) tidak mampu melunasi kreditnya. Pembeli akan membayar sisa utang debitur kepada bank dan mendapatkan hak atas rumah tersebut, namun sertifikat rumah biasanya masih atas nama debitur lama.  (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/korban-penipuan-rumah-cessie-pt-surya-gemilang-multindo-belum-terima-ganti-rugi-jalur-hukum-pun-ditempuh/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *