
Jakarta, propertyandthecity.com — Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), M Syawali Pratna, melaporkan praktik pungutan liar (pungli) yang masih dialami para pengembang perumahan, khususnya dari oknum pemerintah daerah (pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu disampaikan Syawali saat bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Yang menghambat pengembang itu dari daerah, Pak. Dari jajaran pemda dan juga BPN,” ujar Syawali menjawab pertanyaan menteri mengenai sumber pungli yang dihadapi pengembang.
Ara menyambut laporan tersebut dengan serius dan meminta agar disertai dengan bukti kuat agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau boleh, laporannya ada bukti-buktinya. Kami tidak toleransi pungli. Ini soal kepercayaan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Komitmen Antipungli, Ara Siap Koordinasi dengan Penegak Hukum
Dalam pelbagai kesempatannya, Ara terus menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apapun, termasuk dari pegawai Kementerian PKP.
“Kalau ada pegawai PKP yang minta-minta uang, langsung laporkan ke aparat penegak hukum (APH), dan juga ke saya. Makin cepat kita binasakan, makin bagus. Saya tidak suka basa-basi,” ujar Ara, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tim Asesmen Golden Property Awards 2025 Berkunjung ke Kota Wisata Cibubur
Ara mengaku telah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak tegas oknum internal yang terbukti terlibat pungli. Bahkan, menurutnya, sudah ada pegawai kementerian yang diserahkan langsung ke kejaksaan.
“Kita serahkan langsung ke kejaksaan kalau terbukti. Tidak ada ragu-ragu,” tegasnya.
Namun, Ara juga mengingatkan agar setiap laporan disertai data kuat, seperti dokumen atau rekaman, untuk menghindari tuduhan tidak berdasar.
Perbankan Dinilai Diskriminatif, SLIK OJK Hambat Akses Rumah Subsidi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya), Andre Bangsawan, mengeluhkan diskriminasi layanan dari perbankan terhadap pengembang kecil yang hanya membangun 50 hingga 100 unit rumah.
“Developer MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) cuma dilihat dari CCTV, sedangkan yang besar dapat pelayanan luar biasa,” kata Andre.
Baca Juga: FLPP 2025 Siap Disalurkan, Pemerintah Targetkan 350 Ribu Rumah Subsidi
Ia juga menyoroti kebijakan SLIK dari OJK yang menyulitkan akses perumahan murah bagi masyarakat yang masih terjerat pinjaman online dan layanan paylater.
“Sudah dipertemukan dengan perbankan dan OJK, tapi hasilnya basi. Cuma omong-omong saja,” ujarnya.
Menurut Andre, pemutihan status BI Checking pasca pelunasan pinjol dan paylater masih lamban. Ia mendorong agar proses pemutihan bisa dilakukan secara real time, serta meminta adanya relaksasi aturan SLIK untuk rumah subsidi.
“Masih banyak yang ditolak karena data SLIK. Kami usulkan regulasi khusus untuk relaksasi bagi segmen MBR,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pungli di BPN masih menjadi kendala serius. “Buat jalan subsidi saja, pungutannya seperti proyek mewah,” tandasnya. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/tak-hanya-oknum-ormas-yang-pungli-pemda-dan-bpn-juga-menjerat-pengembang-perumahan/