Sri Mulyani Setujui Perpanjangan Insentif PPN DTP 100 Persen hingga Akhir 2025

Infrastruktur127 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

“Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, (29/07/2025).

Insentif tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Dalam ketentuan awal, pemerintah hanya menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah dengan penyerahan unit antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang berlaku hanya sebesar 50 persen.

Namun, melalui rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif penuh 100 persen PPN DTP hingga akhir 2025.

Baca Juga: Percepat Akses KPR Subsidi, Menteri PKP dan OJK Bahas Penyederhanaan SLIK

PPN DTP Diberikan untuk Rumah Maksimal Rp5 Miliar

Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar. Diskon pajak ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dan diberikan selama unit diserahkan dalam periode yang ditentukan.

“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” kata Sri Mulyani.

Insentif Dorong Sektor Properti sebagai Lokomotif Ekonomi

READ  APPMI dan Pitti Immagine Jajaki Kerja Sama Fesyen Berbasis Warisan Budaya

Sektor properti selama ini dikenal memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor lainnya, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk mempertahankan insentif agar sektor ini tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.

Langkah ini juga sejalan dengan strategi pemulihan ekonomi nasional yang berfokus pada peningkatan investasi, konsumsi, dan akses pembiayaan untuk perumahan rakyat. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/sri-mulyani-setujui-perpanjangan-insentif-ppn-dtp-100-persen-hingga-akhir-2025/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *