Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menilai SK Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 telah membuka pintu bagi organisasi advokat di luar Peradi untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Padahal, menurutnya, kewenangan itu secara hukum merupakan hak eksklusif Peradi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Gara-gara SKMA 73, begitu banyak sekarang organisasi advokat bermunculan dan ikut menyelenggarakan …
Source link