RM.id Rakyat Merdeka – Uji materi Partai Buruh yang menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen, menjadi 0 persen ditolak politisi Golkar. Ambang batas parlemen penting dipertahankan.
“Kalau menurut saya, perlu ada parliamentary threshold. Kita kan sudah sepakat, dulu pernah nggak ada (parliamentary) threshold kan? Terus akhirnya riuh-riuh di sini (DPR) tahun 2004,” kata politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Diketahui, Pemilu 2004 digelar tanpa ambang batas parlemen. Semua partai politik (parpol) yang memenuhi syarat suara dapat mendudukkan wakilnya di DPR, tanpa ada batasan suara minimal yang harus diperoleh secara nasional.
Tercatat, ada sembilan partai politik yang duduk di Senayan kala itu. Dua di antaranya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Kala itu, legislator di tahun ini cukup riuh karena sulit mencapai kata sepakat dalam berbagai hal. Termasuk kepemimpinan DPR.
Baca juga : NasDem Maluku Rombak Struktur Kepengurusan
Menurut Mekeng, situasi hasil Pemilu 2004 itu, menggambarkan pendapat Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang menyebut DPR seperti Taman Kanak-kanak (TK). Musababnya, kata dia, karena DPR begitu riuh. Dia menolak penghapusan parliament threshold.
“Supaya tidak riuh. Nanti, DPR dibilang kayak taman anak-anak lagi. Kayak almarhum Gus Dur bilang kan, kayak taman kanak-anak,” katanya.
Ketua Fraksi Golkar MPR ini menilai, aturan main ambang batas parlemen saat ini sudah tepat. Dia mengatakan, kalau PT dihapuskan, maka parpol yang hanya memiliki satu atau dua kursi dari daerah pemilihan (dapil) bisa menempatkan wakilnya di Senayan.
“Karena semua orang yang katakan kalau non-threshold itu orang yang punya cuma kursi satu aja bisa bikin ribut,” katanya.
Baca juga : Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Surabaya 7 Tahun Penjara
Mekeng menyarankan, daripada mengutak-atik ambang batas parlemen, para politisi dan partai politik untuk berlomba-lomba memberikan manfaat ke rakyat. Dengan begitu, kata dia, mereka dapat dipilih rakyat dan dapat menembus ambang batas.
“Jadi, saya sih lebih sepakat threshold tetap aja ada. Ya minimum empat persen. Buat Golkar sih nggak masalah naik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai ambang batas parlemen tidak dihapus. “Kalau saya, tetap parliamentary threshold harus ada diatur,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Diketahui, Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen empat persen menjadi 0 persen. Dia mengatakan, aturan ambang batas parlemen telah membuang banyak suara rakyat di kontestasi Pemilu Legislatif.
Baca juga : BSI Gaet Tapera Dan Persis Kebut Serap KPR Subsidi
“Aturan ambang batas parlemen ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya,” kata Said, kepada Rakyat Merdeka, Senin (28/7/2025).
Said menceritakan, pihaknya mendatangi Gedung MK, di Jakarta pada Senin (28/7/2025). Partai Buruh, kembali mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK.
Materi yang digugat adalah aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional. Ketentuan itu dipersyaratkan UU Pemilu sebagai syarat partai politik dapat mengantarkan dan mendudukkan wakilnya di DPR. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.