Setelah Tunjangan Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Kini Rp 65.595.730

Nasional28 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan penghapusan tunjangan perumahan, serta meniadakan biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi sebagai respons terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat.

Selain itu, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan mendapatkan  hak keuangan.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan per 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat (5/9/2025). 

Berikut rincian Take Home Pay (THP) Anggota DPR setelah pemangkasan tersebut, beserta dasar hukumnya:

Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp 420.000

Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992

Baca juga : Anggaran Ke Daerah Jangan Dipangkas, Jadi Solusi Pembiayaan Angkutan Umum

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992

4. Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2003

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680

Dasar Hukum per Mei 2025: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982

6. Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003

Baca juga : Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Distop

READ  Zulhas Ajak Kader Muda PAN Bantu Rakyat & Sukseskan Program Strategis Prabowo

Total Gaji & Tunjangan (Melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional 

1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025

2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp 7.187.000

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025

3. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025

4. Honorarium Kegiatan Fungsi Dewan:

  • Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
  • Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
  • Fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Baca juga : Airlangga Lobi Singapura, Target Investasi Rp 652 T

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025

Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp 8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp 65.595.730

 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *