
Jakarta, propertyandthecity.com – Setelah menuai kritikan tajam dari masyarakat, pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel terhadap empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan geowisata dunia yang sangat vital tersebut.
Bahlil menjelaskan, pencabutan izin ini adalah prioritas utama Presiden Prabowo Subianto demi menjaga Raja Ampat sebagai destinasi geowisata kelas dunia.
“Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan,” kata Bahlil di Jakarta, (10/06/2025).
Menurut Bahlil, setelah meninjau langsung lokasi, kawasan-kawasan di Raja Ampat mutlak harus dilindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan arah konservasi. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian khusus agar Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia.
Pelanggaran Lingkungan Jadi Dalih Utama
Empat perusahaan nikel yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan keberadaan mereka di kawasan geopark.
“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, di luar IUP PT Gag Nikel dicabut,” tegasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan untuk proses pencabutan ini.
Baca Juga: Alasan Cikarang Masih Jadi Incaran Pencari Rumah Idaman
Pencabutan IUP ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas) dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah setempat.
Selain itu, langkah ini juga bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan menjalankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Apresiasi dari Masyarakat dan Pengawasan Ketat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang telah berkontribusi memberikan masukan dan informasi mengenai keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ujarnya.
Meskipun izin empat perusahaan dicabut, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar pencabutan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan Gag Nikel akan diawasi secara ketat, mulai dari analisis dampak lingkungan (amdal), reklamasi, hingga memastikan tidak merusak terumbu karang.
Baca Juga: Dapat Izin Khusus, PT GAG dan 12 Perusahaan Tambang Tetap Beroperasi di Raja Ampat
“Walaupun Gag tidak dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Menteri ESDM.
Bentuk Ketegasan Presiden, Komisi XII DPR Mengawal
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menilai keputusan pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat sebagai bentuk ketegasan Presiden Prabowo Subianto. “Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” kata Bambang di Jakarta, (10/06/2025).
Menurut Bambang, keputusan Presiden menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak pada masa depan ekologi Indonesia, serta tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek. Ia menyebut pencabutan izin ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat.
Komisi XII DPR akan terus mengawal dua hal penting pasca-pencabutan izin: proses pemulihan ekologis di area bekas tambang dan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.
“Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas Bambang. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/setelah-dihujani-kritik-tajam-pemerintah-akhirnya-cabut-izin-4-perusahaan-nikel-di-raja-ampat/