
Jakarta, propertyandthecity.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan laporan dilakukan secara resmi oleh Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jakarta, (07/05/2025).
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa jasa layanan sertifikasi tanah merupakan layanan publik yang strategis dan menjadi perhatian masyarakat,” ujar Akhsanul dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil audit, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP dan pengelolaan sertifikasi tanah, yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut antara lain mencakup praktik penagihan dan penyetoran PNBP yang belum optimal serta pelaksanaan layanan sertifikasi yang perlu ditingkatkan dari sisi tata kelola.
Baca Juga: Banjir Bukan Takdir Saatnya Membangun Kota Adaptif Iklim
Rekomendasi BPK: Revisi PP dan Penguatan Pengawasan
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkup kementerian tersebut.
Selain itu, BPK juga meminta adanya penguatan pengawasan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam proses penagihan kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetor ke kas negara.
Baca Juga: Menkomdigi: Dari 100 Ribu Jurnalis di Indonesia, 70 Persen Belum Punya Rumah Sendiri
“Rekomendasi kami mencakup langkah-langkah konkret yang harus segera ditindaklanjuti agar pengelolaan PNBP dan sertifikasi tanah berjalan sesuai aturan,” kata Akhsanul.
Akhsanul juga berharap agar Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, sesuai dengan kewenangan dan tugas pengawasan internal.
“BPK sangat mengharapkan kerja sama seluruh jajaran ATR/BPN agar segera melaksanakan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya menutup. (*)
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Wartawan Berhak Miliki Rumah yang Layak
Baca Juga: BTN Salurkan KPR Subsidi untuk Wartawan, Pemerintah Tambah Kuota Jadi 3.000 Unit

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/serahkan-lhp-pnbp-ke-menteri-atr-bpn-bpk-temukan-ketidaksesuaian-pengelolaan-sertifikasi-tanah/