RM.id Rakyat Merdeka – Wakil Ketua Komite I DPD Muhdi berkomitmen memperjuangkan aspirasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah pemilihan Jawa Tengah (Dapil Jateng) khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Pertemuan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arif Fakrulloh, berlangsung di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Muhdi menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang ASN bahwa penyelesaian pengangkatan Non-ASN menjadi ASN PPPK tahun 2024, proses seleksi sudah selesai dan pengangkatan paling lambat Oktober 2025.
“Kami Komite I DPD RI terus berkoordinasi dengan Menpan, BKN agar semuanya benar-benar diselesaikan tahun 2025. Dari 1 juta 17 ribu formasi ASN dan PPPK, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025,” ujar Muhdi.
Kalaupun setelah Oktober hanya untuk pengangkatan ASN dan PPPK paruh waktu, kata dia, tetap di tahun 2025.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hadirkan Layanan Konsultasi Di Perayaan HUT DKI
Muhdi mengungkapkan, hingga Juli 2025, masih banyak masalah ASN dan PPPK di daerah, termasuk di Jateng. Hal itu terungkap dari laporan yang ia dapatkan dan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng
Di antaranya, beber dia, adalah Relokasi/Mutasi Guru ASN dan PPPK formasi 2021, 2022, pengangkatan ASN PPPK formasi 2024 termasuk menyangkut pengangkatan PPPK paruh waktu, dan pencantuman gelar.
Selain itu, Muhdi mengaku menerima laporan dari Forum Relokasi PPPK Guru (FRPG) Jateng dari Formasi 2021 dan 2022, mengenai kejelasan relokasi.
FRPG, kata dia, meminta adanya kejelasan realisasi kebijakan relokasi ASN PPPK Guru SMAN/SMKN Jateng sekitar 600 guru yang telah diajukan hingga tahun ajaran baru, tapi belum terealisasi hingga kini.
Padahal, dari 600 guru tersebut kata dia, ada yang tidak mendapat jam cukup, bahkan ada yang 0 jam, sehingga terpaksa mengajar tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Jabatan, jauh dari domisili atau tempat tanggal, dan lain-lain.
Baca juga : Lakukan Perampasan dan Pemerasan, Jatanras Polda Kaltim Amankan 6 Oknum DC
“Jadi relokasi belum dapat dilakukan alasannya belum mendapat balasan persetujuan relokasi,” kata Muhdi.
Sementara, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan, permasalahan relokasi ASN PPPK merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah kepala daerah.
Dia merujuk Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN. Isinya, mutasi dan promosi menjadi kewenangan PPK.
“Jadi seorang ASN PPPK setelah ditetapkan oleh BKN dalam satu instansi, maka kewenangan remapping dan redistribusi menjadi kewenangan PPK untuk selanjutnya melapor kepada Menpan dan BKN melalui E-Mutasi,” jelas Zudan.
Dia mencontohkan, mutasi ASN PPPK Guru SMAN 1 Semarang ke SMN 2 Kebumen, maka sepenuhnya kewenangan PPK Provinsi Jateng, dengan melapor menggunakan E-Mutasi.
Baca juga : Menaker Saksikan Penandatanganan PKB Pertamina Dengan Serikat Pekerja
“Selanjutnya sistem akan membaca apakah relokasi memenuhi syarat atau tidak,” kata dia.
Prinsipnya, beber Muhdi, mutasi promosi itu menjadi kewenangan PPK melalui prosedur/sistem E-Mutasi.
Tidak perlu melalui surat menyurat lagi ke BKN, Menpan RB, maupun Mendikdasmen. Bahkan lanjut dia, BKN ada MoU dengan Kemendikdasmen bahwa pemindahan guru, pengawas dan kepala sekolah dilakukan dan dilaporkan melalui sistem E-Mutasi dan otomasi.
Proses pemindahan melalui sistem e-mutasi kata dia, agar datanya konsisten, sehingga apabila mengusulkan kenaikan pangkat unit kerjanya selalu sesuai dengan data di BKN.
“Jadi jangan sampai saat pengusulan kenaikan pangkat, kondisi saat mengajukan, data unit kerjanya berbeda dengan data yang ada dalam sistem,” pungkas Zudan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.