Selain Pengurusan Jabatan, Bupati Ponorogo Juga Terlibat Suap Proyek RSUD

Nasional14 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain pengurusan jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga diduga menerima suap dalam proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.

Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD dr. Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada Direktur RSUD tersebut, Yunus Mahatma sebesar 10 persen dari nilai proyek. “Atau senilai Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.

Baca juga : Bupati Ponorogo Terima Suap dari Direktur RSUD, Ingin Pertahankan Jabatan

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudan Bupati Ponorogo, Singgih, dan Ely Widodo, adik dari Sugiri.

“Ini kelihatan polanya menjadi berantai. Ketika memberikan sejumlah uang, si pejabat ketika ada proyek meminta fee kepada vendor. Paling tidak untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk mendapatkan jabatannya,” ungkap Asep.

Sebelumnya KPK menyatakan, Yunus menyuap Sugiri agar tidak diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Ponorogo.

Suap diberikan Yunus dalam tiga tahap. Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka KPK

Kemudian kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, senilai Rp 325 juta.

READ  New Honda Genio Hadir Dengan Warna Retro, Fitur Kian Lengkap

Selanjutnya tahap ketiga, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri, Ninik, pada Jumat (7/11/2025).

Setelah penyerahan tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti.

“Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rpb1,25 miliar,” ungkapnya.

Baca juga : Tangan Kanan Bupati Ponorogo Tiba di Gedung KPK

Uang itu dibancak. Rinciannya, Rp 900 juta untuk Sugiri. Serta Rp 350 juta untuk Agus Pramono.

KPK pun menjerat Sugiri, Agus Pramono, Yunus, serta Sucipto sebagai tersangka.

Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu (8/11/2025) sampai 27 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Merah Putih, KPK.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *