RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui adanya penerimaan lain selain hasil pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
“Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada dari yang lain,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Asep mengatakan, penyidik akan mendalami pengakuan Noel tersebut. Sebelumnya, KPK menyebut, Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan motor Ducati dari hasil dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Baca juga : 2 Mobil yang Dipindahkan dari Bekas Rumdin Noel Akhirnya Diserahkan ke KPK
“Maka kami selain menggunakan pasal 12 e kecil (terkait pemerasan), kami juga menggunakan 12 besar gratifikasi untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” tegasnya.
“Yang artinya penerimaan itu, penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang, ya, yang tidak seharusnya diterima gitu, kan, gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut,” sambung Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, tersangka lain adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Baca juga : Nagelsmann Lega Jerman Kembali Ke Jalur Kemenangan
Lalu, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati.
Berikutnya, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua orang perwakilan PT Kem Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.