RUU Perlindungan Konsumen Jawab Tantangan Baru di Era Digital

Nasional2 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Anggota Komisi VI DPR Firnando H. Ganinduto mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos). Pasalnya, risiko yang dihadapi konsumen terus meningkat, mulai dari pencurian data pribadi hingga pembajakan produk digital.

“RUU ini menjadi langkah krusial untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan baru di era digital,” katanya.

Dia menerangkan, UU Perlinkos yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 sudah berusia lebih dari dua dekade. Belied ini lahir di masa e-commerce, fintech, dan transaksi digital belum berkembang.

“Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan semakin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Baca juga : Ekspansi Jaringan, Generali Indonesia Tambah Kantor Keagenan Baru Di Yogyakarta

Dia menegaskan, revisi undang-undang harus menghadirkan norma hukum yang eksplisit dalam melindungi hak konsumen di ekosistem digital. Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan dari pelaku usaha. 

“Di sisi lain, platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator. Mereka harus ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran yang terjadi melalui sistem mereka,” terangnya.

Selain itu, RUU Perlinkos akan mengatur kewajiban pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, untuk memastikan keamanan produk dan sistem transaksi digital.

“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi UU ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini,” sebutnya.

Baca juga : Pengusaha Beras Nakal Harus Dihukum Berat

READ  Prihatin Banjir 2 000 Umat Hindu Kota Bekasi Arak Ogoh Ogoh Wisnu Murti

Firnando juga mendorong penguatan kelembagaan dalam perlindungan konsumen. Posisi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saat ini belum cukup kuat.

“BPKN dan BPSK selama ini hanya bersifat rekomendatif, bahkan banyak putusan BPSK yang kandas di Mahkamah Agung. Kalau konsumen dirugikan, mereka harus punya tempat mengadu yang memberi kepastian hukum, bukan sekadar forum mediasi yang tidak mengikat,” tandasnya

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen terkait layanan e-commerce. Pada di tahun 2024, terdapat 144 pengaduan konsumen. Sebagian besar aduan itu menyangkut pengembalian uang atau refund. Rinciannya, untuk refund ada 29,9 persen dari total aduan, barang tidak sesuai 27,1 persen, penipuan dan pembobolan sebanyak 7,6 persen, dan lain-lain.

“Banyak persoalan berulang di e-commerce, oleh karena itu perlu pembenahan secara sistemik maupun implementasi pengawasan dari pemerintah terhadap pelaku usaha di e-commerce,” kata Sekretaris Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo.

Baca juga : Pelindo Luncurkan Ponton Bali Benoa Marina

Menyikapi hal itu, YLKI meminta informasi iklan yang benar jelas dan jujur hingga penyelesaian sengketa secara responsif dan fair bagi konsumen. “Termasuk apabila ada barang yang tidak sesuai maupun pengembalian dana konsumen,” imbuh Rio.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *