RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disetujui DPR RI.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi, Kamis (31/7/2205) malam.
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah bakal mempelajari terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang) proses pengajuan banding,” ucap Budi, Kamis malam.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Baca juga : Romo Magnis Hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae Buat Hasto Kristiyanto
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal itu disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis bersalah terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian PAW anggota DPR 2019–2024. Hakim menjatuhkan pidana selama 3,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca juga : Kondisi Saddil Ramdani Masih 80 Persen
Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti melakukan suap untuk pengurusan PAW anggota DPR. Menurut hakim, Hasto telah memberikan sebagian uang Rp 400 juta dari total keseluruhan suap sebesar Rp 1,25 miliar.
“Terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan,” beber hakim.
Meski begitu, hakim membebaskan Hasto atas kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Baca juga : Anggap Tuntutan 7 Tahun Tidak Adil, Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan
Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti bahwa Hasto dengan sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.
Hakim juga turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” beber hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.