REI Tolak Wacana BP3, Kementerian PKP Lebih Kuat Atur Hunian Berimbang

Infrastruktur1 Dilihat

REI Tolak Wacana BP3, Kementerian PKP Lebih Kuat Atur Hunian Berimbang
REI Tolak Wacana BP3, Kementerian PKP Lebih Kuat Atur Hunian Berimbang

Jakarta, propertyandthecity.com – Wacana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) kembali mencuat guna mempercepat pembangunan perumahan dan mengatur penerapan aturan hunian berimbang. Namun, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai keberadaan BP3 tidak relevan mengingat sudah adanya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang lebih kuat serta sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Joko menyatakan bahwa rencana awal BP3 sebagai lembaga ex officio untuk koordinasi antar-kementerian kini menjadi tidak relevan dengan terbentuknya Kementerian PKP.

Menurutnya, kementerian ini sudah memiliki fungsi dan kewenangan yang lebih kuat dalam mempercepat pembangunan perumahan serta penerapan aturan hunian berimbang.

“Dengan telah adanya Kementerian PKP, maka BP3 menjadi tidak relevan, tidak dibutuhkan, dan tidak efisien untuk dibentuk,” ujar Joko.

REI khawatir bahwa keberadaan BP3 justru akan menimbulkan dualisme kebijakan serta tumpang tindih regulasi di sektor properti, termasuk perumahan. Oleh karena itu, REI mengusulkan agar aturan hunian berimbang tetap diatur dan dikelola oleh Kementerian PKP tanpa perlu adanya badan tambahan.

Dorongan Perbaikan Aturan Hunian Berimbang

REI menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aturan hunian berimbang, tetapi menilai regulasi tersebut perlu diperbaiki agar lebih realistis dan efektif dalam implementasinya.

Baca Juga: Maruarar Sirait Usulkan Skema Baru Pembiayaan Rumah Subsidi Selain FLPP

Beberapa usulan yang diajukan REI antara lain:

  • Revisi regulasi agar hunian berimbang dalam skala besar dapat dilaksanakan di lokasi lain lintas kabupaten atau provinsi.
  • Mendorong kerja sama antara pengembang skala besar dan skala kecil dalam penerapan hunian berimbang.
  • Implementasi aturan hunian berimbang melalui rencana tata ruang, dengan menetapkan lokasi pembangunan rumah sederhana (MBR) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta sub-zonasi khusus.
READ  Menteri Ara Bakal Gandeng Danantara dan Himbara untuk Dukung Pembiayaan Perumahan

“Kami berharap Kementerian PKP segera mengeluarkan kebijakan komprehensif terkait hunian berimbang serta menjaga sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan,” pungkas Joko.

Baca Juga: KAVLING KOSONG DAN MOBIL MERCY

Dengan adanya perbaikan regulasi dan sinergi kebijakan, diharapkan percepatan pembangunan perumahan tetap berjalan tanpa menciptakan birokrasi yang berlebihan. (*)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/rei-tolak-wacana-bp3-kementerian-pkp-lebih-kuat-atur-hunian-berimbang/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *