Rehabilitasi Gratis Jangan Cuma Artis

Nasional2 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendukung kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba. Namun, BNN harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi agar tidak memunculkan kesan ketimpangan hukum di mata masyarakat.

“Kita mendukung pendekatan yang memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui rehabilitasi. Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bahwa selebritas mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan masyarakat biasa,” katanya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Abdullah menuturkan, penanganan kasus narkoba di kalangan publik figur memang memerlukan sensitivitas untuk menjaga ruang publik. Namun, penghapusan tindakan hukum terhadap pengguna dari kalangan artis harus disertai kejelasan mekanisme, pengawasan ketat, serta menghindari standar ganda.

Dia mengingatkan, kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap dan langsung diproses pidana.

Baca juga : Rutin Ketemuan, Prabowo-Anwar Ibrahim Benar-benar Soulmate

“Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama? Ini menyangkut keadilan prosedural. Jadi rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan cuma untuk artis saja, tapi harus adil bagi semua kalangan,” sebutnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan di hulu.

“Penindakan terhadap jaringan besar tidak boleh bersifat temporer. Harus ada roadmap jelas untuk memutus rantai suplai narkoba dari hulu ke hilir, melibatkan koordinasi lintas institusi baik BNN, Polri, Bea Cukai, hingga TNI,” ujarnya.

Abdullah memastikan, Komisi III DPR akan terus mengawal isu pemberantasan narkoba. Termasuk dari sisi legislasi dalam proses evaluasi implementasi UU Narkotika yang sedang berjalan. “Jangan sampai kebijakan yang baik justru menjadi bumerang. Karena pelaksanaannya tidak adil, tidak transparan, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tandasnya.

READ  Anak Driver Taksi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

Baca juga : Perkuat Persatuan, Polri Gelar Bhayangkara Sport Day

Sementara itu, Kepala BNN Marthinus Hukum menyebutkan, artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi. “Rezim hukum kita sebenarnya sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya.

Marthinus menegaskan, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

“Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” ucapnya.

Dia menerangkan, penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat. Sebab, hal itu akan menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.

Baca juga : Perkuat Pengawasan, TIM PORA Aimasi Gelar Rakor Bahas Orang Asing Di Manokwari

“Artis itu patron sosial. Dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” sebutnya. 

Meski demikian, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *