Regulasi KUR Sektor Perumahan Ditargetkan Selesai Juli Ini

Infrastruktur128 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Pemerintah tengah mempersiapkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan khusus untuk sektor perumahan. Inisiatif ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di bidang konstruksi dan mendorong pembangunan rumah yang lebih terjangkau.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengungkapkan pembahasan terkait regulasi KUR perumahan masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan.

“Kami masih diskusi dengan Kementerian Keuangan, karena KUR itu kan term and condition-nya memang ada perbedaan. Tapi intinya adalah mau diizinkan untuk membolehkan pembiayaan perumahan,” ujar Fahri, dikutip, Kamis (9/7/2025).

Ia menambahkan, regulasi tersebut ditargetkan terbit pada bulan Juli ini, sejalan dengan pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya. Fahri menyebut harapannya agar aturan tersebut sudah bisa diumumkan sebelum 16 Agustus 2025.

“Diusahakan demikian (Juli), kalau bisa sebelum 16 Agustus, sebab itu akan disampaikan oleh Presiden dalam nota keuangan 16 Agustus,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menyatakan, regulasi mengenai KUR sektor perumahan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri dan ditargetkan selesai bulan ini.

Ara menekankan pentingnya percepatan penyusunan aturan tersebut usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis, (3/7/2025).

“Kami mesti bekerja dengan cepat untuk menyiapkan aturan menteri, karena itu harus kami selesaikan bulan Juli ini,” kata dia.

Ia juga menyampaikan akan segera menunjuk pejabat yang akan bertanggung jawab atas program ini.

“Mungkin dalam waktu dekat saya mesti menunjuk siapa yang bertanggung jawab untuk program ini di jajaran eselon I,” tambahnya.

Namun, Ara belum mengungkapkan lebih lanjut detail mengenai skema KUR ini, dan menegaskan, fokusnya saat ini adalah pada penyusunan aturan.

READ  Bali Menuju Kota Tren Wellness Living,

“Nanti kami sampaikan detail, supaya nanti jelas. Saya sekarang mau siapkan dulu semua aturannya,“ tuturnya.

Masih di hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemerintah akan menaikkan plafon KUR untuk sektor perumahan hingga Rp 5 miliar. Skema ini ditujukan bagi UMKM kontraktor yang memenuhi syarat.

“Dengan kriteria sesuai dengan UMKM, yaitu modal sampai Rp 5 miliar ataupun penjualan Rp 50 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya.

Ia menjelaskan, dengan plafon tersebut, UMKM bisa membangun sekitar 38 sampai 40 unit rumah tipe 36, dengan tenor pinjaman antara empat hingga lima tahun.

Dari sisi permintaan, KUR ini juga bisa dimanfaatkan untuk renovasi rumah yang digunakan sebagai tempat usaha.

“Dengan demikian, kami akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun. Sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun,” ujar Airlangga.

Untuk mendukung program ini, pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen. Jika perbankan memberikan bunga 11 persen, maka kontraktor UMKM bisa membayar bunga 6 persen.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/regulasi-kur-sektor-perumahan-ditargetkan-selesai-juli-ini/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *