Komisi IV DPR mendukung langkah penindakan terhadap 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Penindakan ini mutlak diperlukan mengingat perusahaan-perusahaan sawit tersebut telah mengantongi banyak keuntungan lantaran beroperasi di luar izin yang ditentukan.
Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan setidaknya terdapat 3,37 juta hektare lahan hutan yang berubah status menjadi lahan kebun dan tambang …
Source link