RM.id Rakyat Merdeka – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (Rakor PPID) Tahun 2025 di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya.
Acara yang digelar pada Kamis (15/5/2025) itu mengangkat tema ‘Memperkuat Sinergi dan Komitmen Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikdasmen dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua’.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian kementerian yang telah meraih predikat ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat.
Baca juga : Forum IFIS 2025 Dorong Percepatan Implementasi Inklusi Keuangan
Suharti menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, termasuk kewajiban bagi setiap PPID Pelaksana untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPID.
“Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang harus dipatuhi dan diimplementasikan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Acara ini dihadiri 200 peserta yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Kemendikdasmen, baik secara langsung maupun daring.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Kemendikdasmen, Anang Ristanto selaku PPID Utama dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor PPID ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dalam membantu, membina, dan mendampingi PPID Pelaksana Kemendikdasmen.
Baca juga : Hardiknas 2025, Rieke Minta Awasi Praktik Pemotongan Dana PIP
Ia juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelayanan informasi publik berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2024.
Yaitu, kurangnya pemahaman yang komprehensif dan merata terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta perlunya penyesuaian kebijakan pelayanan informasi publik dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurutnya, sejalan dengan Predikat ‘Informatif’ yang diberikan Komisi Informasi Pusat maka dibutuhkan kolaborasi seluruh PPID Pelaksana di Kemendikdasmen untuk bersama-sama mengawal visi dan misi Kemendikdasmen dan menjadi PPID yang solid, komunikatif, informatif, dan responsif dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat serta mendukung berbagai kebijakan program prioritas saat ini.
“Pada tahun 2024, Kemendikbudristek (pada saat itu) meraih predikat ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat,” ujar Anang.
Baca juga : Riset IDSIGHT: 6 Bulan Pemerintahan, Komunikasi Publik Jadi Catatan
Rakor PPID bertujuan untuk menyosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru tentang Keterbukaan Informasi Publik, berbagi praktik baik dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik, menghimpun masukan dan saran untuk perbaikan kebijakan, serta menyusun rekomendasi untuk diimplementasikan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi antara pengelola informasi publik dan pengelola kehumasan dalam meningkatkan efektivitas komunikasi publik di lingkup Kemendikdasmen.
Harapannya, Rakor PPID Kemendikdasmen Tahun 2025 ini dapat menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman, memperkuat sinergi, dan meningkatkan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di lingkungan Kemendikdasmen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.