Upaya Presiden Prabowo Subianto menarik aset hasil korupsi sehingga menjadi barang sitaan negara disambut baik sejumlah kalangan. Namun, perlu regulasi dan upaya rekonstruksi dalam pengelolaan barang sitaan tersebut.
Hal itu disampaikan Trimedya Panjaitan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan disertasi berjudul "Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat", di Kampus Universitas Pascasarjana Borobudur, Jakarta, Sabtu …
Source link