Putusan MK Soal DPRD Harus Dijalankan, Final dan Mengikat

Nasional51 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal masih diperdebatkan banyak pihak. Kali ini, yang menjadi fokus perdebatan adalah soal perpanjangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Di dalam Pasal 22E UUD 1945, anggota DPR, DPD dan DPRD dipilih selama lima tahun. Jika diperpanjang tanpa pemilu, maka akan melanggar.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7,5 tahun akibat pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. 

Menurut Rifqi, ketentuan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Baca juga : Zoya, Perempuan Suku Chukchi Penjaga Tradisi

Secara pribadi, Rifqi menegaskan menolak langkah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Dia mengaku akan tetap berpegang pada prinsip konstitusional. 

“Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Mahatani mengatakan seluruh partai politik akan berkumpul membahas putusan itu.

“Perlu dicermati oleh semua partai politik,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Baca juga : Taufik Basari: Dijalankan Atau Tidak, Tetap Langgar Konstitusi

Puan mengatakan partai politik akan berkumpul membahas putusan tersebut. Dia menyebutkan akan ada sikap resmi dari DPR setelahnya.

“Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut. Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat,” ujar Puan.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari dengan tegas mengatakan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD melanggar konstitusi. “Tidak ada jalur hukum memilih DPRD selain pemilu,” katanya.

READ  Petugas Haji Dibekali Pemahaman Kebutuhan Jemaah Penyandang Disabilitas

Kalaupun ada anggota DPRD jabatannya diperpanjang, maka secara hukum tidak memiliki legitimasi demokratis. 

Baca juga : Kementan Diminta Cermat Susun Target Cetak Sawah

Namun, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. “Maka, tetap harus dijalankan,” kata dia.

Lebih jauh, Kaka menyarankan agar DPR melakukan konsultasi ke MK terkait putusan 135 untuk mencari jalan keluarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Kaka Suminta dan Taufik Basari. Berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *