Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Harus Jadi Pedoman Pemerintah

Nasional215 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik. Apalagi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung soal larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris di dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008. 

Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta. Namun, permohonan ini tidak diterima dan gugur karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Baca juga : Kasus Beras Oplosan Marak, Pengawasan Jangan Musiman

Meski gugatan itu gugur, MK tetap menilai bahwa seorang wamen dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN).

“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21, Jumat (18/7/2025).

Masih dari salinan tersebut, menerangkan dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008.

Baca juga : Gagal Ke DPR, Caleg Bisa Nyalon Di DPRD

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rangkap jabatan 30 wakil menteri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, rangkap jabatan para wakil menteri menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019. 

READ  Luna Maya Hadapi Teror Gaib

“Artinya rangkap jabatan inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apa langkah selanjutnya ya (bisa) diajukan gugatan ke PTUN untuk kebijakan (rangkap jabatan) dibatalkan,” ucap Feri seperti dilansir Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Sebagai data, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan BUMN. Diantaranya, Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Baca juga : Mahkamah Partai Batalkan Empat Keputusan Muswilub

Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi santai terkait putusan MK tersebut. “Biar MK yang menjelaskan ke publik kalau gugatan itu gugur,” katanya.

Sementara, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK. 

Bagaimana pandangan Muhammad Khozin terkait putusan MK soal rangkap jabatan. Berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *