PT ANA Tak Langgar Hukum, IUP Sah

Nasional8 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Polemik atas legalitas dan tanggung jawab lingkungan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), kembali mencuat menyusul gugatan hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformasi untuk Keadilan (TuK). Namun, analisis hukum dari pakar agraria nasional serta hasil investigasi independen menunjukkan narasi yang berbeda.

TuK mempertanyakan legalitas berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjadi dasar bagi PT ANA sejak 2007 dalam menjalankan usaha dan bukannya Hak Guna Usaha (HGU). Dasar gugatan mengacu pada laporan WALHI dan Friend of The Earth (FOE) terkait tiga anak usaha AAL di Sulawesi tahun 2022.

Pakar agraria dan mantan Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) juga merupakan dasar hukum yang sah untuk memulai kegiatan usaha.

Baca juga : Kemlu RI: Serangan Israel Ke Iran Langgar Hukum Internasional

“Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, IUP dan Izin Lokasi adalah dasar yang cukup kuat untuk memulai usaha. Hak Guna Usaha (HGU) adalah proses lanjutan, bukan prasyarat absolut, terlebih bila merujuk pada aturan yang berlaku pada saat itu,” jelasnya, seperti keterangan PT ANA, Kamis (3/7/2025).

Rektor Universitas Harapan Bangsa itu menyatakan, hal itu sebagaimana tertulis di Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015. Bahkan Putusan MK semakin memperjelas bahwa izin usaha dan hak atas tanah adalah dua entitas hukum yang tidak saling menggantung.

Budi menegaskan, penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara retroaktif terhadap perusahaan yang beroperasi berdasarkan aturan yang sah di masanya.

READ  Lestari Moerdijat Wujudkan Layanan Pendidikan Berkualitas Bagi setiap Warga Negara

Baca juga : Golkar Kritik Slogan Pasangan Lucky-Sae

“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru yang belum berlaku saat itu adalah bentuk pelanggaran asas non-retroaktif. Tidak boleh ada pembalikan waktu hukum,” ucapnya.

Verifikasi Independent

Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, EcoNusantara (ENS), sebuah lembaga pihak ketiga yang independen, ditunjuk untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tuduhan yang dilayangkan. Laporan mereka, yang dirilis pada Oktober 2023, menyajikan temuan kunci yang berbeda dari narasi yang beredar.

Chief Executive Officer EcoNusantara, Zulfahmi, menyatakan, data dan fakta yang dijadikan dasar keluhan oleh LSM tidak dapat dibuktikan secara jelas di lapangan. “Banyak pihak yang terlibat bahkan tidak memahami keluhan secara komprehensif,” ucapnya.

Baca juga : 3 Tips Aman Naik Taksi bagi Jemaah Haji Selama di Saudi

Zulfahmi menegaskan, dalam kesimpulan hasil verifikasi lapangan ENS, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran HAM, deforestasi ilegal, maupun pelanggaran lingkungan oleh PT ANA. “Lokasi operasional PT ANA berada di APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan. Tidak ada bukti penutupan sungai atau pengusiran masyarakat. Justru kami melihat adanya mekanisme penyelesaian konflik yang aktif dan terbuka,” ujar Zulfahmi.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *