RM.id Rakyat Merdeka – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PSI menyatakan dukungan dan menyebut keputusan itu sah secara konstitusi.
“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” tegas Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga : Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden
Andy menyebut, dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Ia juga meyakini keputusan Prabowo tak diambil gegabah.
“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujarnya.
Baca juga : Di Balik Ijtihad Abolisi dan Amnesti Presiden
Seperti diketahui, Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya terseret kasus berbeda dan kini bisa menghirup udara bebas berkat keputusan orang nomor satu di negeri ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.