Proses PBG Diklaim Bisa Selesai 1 Jam, Begini Fakta di Lapangan

Infrastruktur12 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Pemerintah telah memangkas waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari maksimal 45 hari menjadi hanya 10 hari, bahkan dalam beberapa kasus bisa selesai dalam hitungan menit atau jam. Namun, pengembang menilai realitas di lapangan tidak semudah itu.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, menegaskan proses pengurusan PBG tetap memakan waktu minimal dua bulan. Masalah utamanya bukan di sistem penerbitan, melainkan di tahap pengumpulan dokumen yang harus didapat dari berbagai instansi.

Menurutnya, ketika dokumen sudah lengkap, proses unggah dan penerbitan PBG memang bisa dilakukan dalam waktu singkat, bahkan hanya satu jam. Namun, tahapan sebelumnya yang melibatkan koordinasi lintas instansi inilah yang masih menjadi kendala utama.

“Tidak mungkin ya, tidak mungkin PBG itu satu jam. Kalau mengupload PBG itu kemungkinan bisa satu jam, mengupload artinya memasukkan ke dalam sistem baru keluar PBG-nya,” kata Junaidi saat dihubungi Property and The City melalui panggilan telpon, Selasa (25/03/2025).

Ia menjelaskan, lamanya proses penerbitan PBG terjadi karena melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup, hingga konsultan teknis. Masing-masing instansi memiliki proses dan waktu tersendiri dalam menerbitkan dokumen pendukung PBG.

“Realitanya menuju PBG itu banyak proses yang dilalui terkait perhitungan dan lain sebagainya. Itu bisa makan minimal 2 bulan, itu yang bisa dijalankan minimal. Karena di situ banyak melibatkan institusi pemerintah lainnya, ada PU, ada PRBBN, ada lingkungan hidup, jadi tahap-tahapnya banyak,” jelas Junaidi.

Ia juga menambahkan, kondisi ini terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia.

READ  Soroti Penyegelan Kawasan Wisata Puncak, IPW Ingatkan Pengembang Bukan Musuh Negara

“Jadi logika siapapun tidak akan masuk. Tapi kalau yang dimaksud Pak Menteri itu hanya 1 jam, saya yakin hanya proses mengupload data,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri PU Dody Hanggodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membebaskan biaya retribusi PBG, BPHTB, serta mempercepat penerbitan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara sendiri sempat meninjau langsung layanan PBG di Kota Tangerang dan menemukan ada warga yang berhasil mengurus PBG dalam waktu 59 menit.

“Dengan di bawah Presiden Prabowo yang sangat pro rakyat, ukurannya jelas gitu, yang lama dibuat cepat gitu. Ini kan super ya, bayangin aturannya 45 hari. Realitanya kadang-kadang udah 2 bulan, 3 bulan. Ini bisa 59 menit. Apa nggak bahagia rakyat itu?,” ujar Ara di Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).

Meski aturan PBG sudah dipercepat, pelaksanaannya di lapangan masih menemui berbagai kendala. Konsistensi kebijakan, kesiapan sistem, dan koordinasi antarinstansi menjadi tantangan utama agar regulasi ini benar-benar efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat serta pelaku industri properti.


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/proses-pbg-diklaim-bisa-selesai-1-jam-begini-fakta-di-lapangan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *