Program BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

Nasional2 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” kata Asrorun dalam keterangannya Jumat (24/10/2025).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menambahkan, skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” ujarnya 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi atas fatwa tersebut.

Menurut Eko, adanya fatwa ini memiliki landasan kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pencak Silat UNMA Banten Championship Lindungi Atlet

“Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

Eko menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa tersebut dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

READ  Komjen Marthinus Hukom, Dari Memburu Teroris hingga Memerangi Bandar Narkoba

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah, sekaligus memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Ferry Yuniawan turut menyampaikan optimismenya terhadap dampak positif fatwa tersebut.

Baca juga : Dirut Pertamina Apresiasi Kinerja dan Semangat Perwira Saka

Ferry menilai, fatwa ini membuka jalan bagi BPJS Ketenagakerjaam untuk menjangkau lebih banyak pekerja rentan, seperti pedagang kaki lima, ojek pangkalan, dan buruh harian.

“Banyak dari mereka yang sebenarnya ingin ikut program jaminan, tetapi terhambat biaya. Kini, dengan dukungan dana ZIS, mereka bisa terlindungi tanpa rasa khawatir,” ujar Ferry.

Ferry juga menyampaikan bahwa pihaknya akan aktif menjalin kolaborasi dengan LAZ daerah dan masjid-masjid di wilayah Jakarta Timur untuk memperluas sosialisasi program ini.

“Kami ingin pekerja tahu bahwa perlindungan sosial bukan hanya milik mereka yang bergaji tetap, tapi hak semua yang bekerja demi menghidupi keluarganya. Inilah bentuk nyata keadilan sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Islam,” pungkas Ferry.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *