Praperadilan Kalah, Nadiem Lapang Dada

Nasional8 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Upaya mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar lolos dari jeratan hukum lewat jalur praperadilan sudah kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Nadiem.  Meskipun kecewa, Nadiem menerimanya dengan lapang dada. 

Selasa (14/10/2025), Nadiem kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pukul 11.34 WIB. 

“Terima kasih, sudah mulai pemeriksaan. Mohon doa, saya siap menjalani proses hukum,” ucap Nadiem lirih, sesaat setelah turun dari mobil tahanan di halaman Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan.

Mantan bos Gojek itu tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, dengan tangan terborgol di depan. Langkahnya pelan, dikawal ketat petugas.

Ia mengaku baru pulih dari sakit wasir yang sempat membuatnya dirawat di rumah sakit pemerintah. “Masih pemulihan, mohon doanya,” tambahnya singkat.

Baca juga : Jalani Pemeriksaan 10,5 Jam, Wajah Nadiem Tampak Pucat

Ketika ditanya soal gugatan praperadilan yang dilayangkannya ditolak hakim, ia mengaku menerima apapun hasilnya. Nadiem pun memohon doa agar kasus yang menjeratnya berjalan lancar. “Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ucapnya lirih.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyatakan pihaknya akan terus berupaya membela kliennya. Dodi akan menitikberatkan pada hasil pemeriksaan yang tidak ditemukan kerugian negara saat Nadiem mengambil keputusan pengadaan laptop Chromebook. 

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” tegas Dodi. 

Dodi akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss). Bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss) dalam kasus yang dipersangkakan terhadap Nadiem.

READ  Tim Medis Darurat China Sudah Tiba Korban Tewas Gempa Myanmar Kini Tembus 694 Korban Luka 1 670 Orang

Terlebih, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal. Tidak ditemukan adanya selisih antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya (mark-up).

Baca juga : Upaya Nadiem Kandas

“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” cetusnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Terkait materi pemeriksaan, Anang menyatakan hal itu menjadi ranah tim penyidik. “Ya itu penyidik yang punya,” ucapnya.

Ketika disinggung mengenai kerugian negara yang menjadi dasar pembelaan kuasa hukum Nadiem, Anang membantahnya. Ia bilang, pihaknya akan mengungkap jumlah kerugian negara akibat keputusan Nadiem di Pengadilan. 

“Nanti diungkap dalam persidangan. Saat pembacaan dakwaan tuntutan akan nampak dan jelas,” tekan Anang. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Permohonan praperadilan itu diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga : Praperadilan Suaminya Ditolak, Istri Nadiem Sedih

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan hukum acara pidana. 

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). 

Putusan tersebut menegaskan status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan. Dengan demikian, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kini dapat melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan pokok perkara.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  Cap Bali Usung Nuansa Tropis Bali Lewat Koleksi Di IFW 2025





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *