PPN DPT Diperpanjang, Pengamat: Langsung 5 Tahun Saja

Infrastruktur112 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.comUntuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan mendorong daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi yang dihadiri kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya Semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di kantornya, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan dalam dua periode berbeda pada tahun 2025. Pada semester pertama, mulai 1 Januari sampai 30 Juni, insentif diberikan penuh sebesar 100 persen. Sedangkan untuk semester kedua, dari 1 Juli sampai 31 Desember, insentif yang diberikan hanya 50 persen. Namun, berdasarkan kesepakatan terbaru, insentif pada paruh kedua tahun ini akan kembali dinaikkan menjadi 100 persen.

Karena besaran insentif untuk semester kedua sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah kini tengah menyiapkan revisi terhadap PMK tersebut agar perubahan kebijakan ini dapat diterapkan secara resmi.

“Nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” kata Airlangga.

Insentif PPN DTP ini diberikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal sebesar Rp2 miliar, khusus untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu untuk memiliki hunian.

Menurut Ali Tranghanda, pengamat properti dari Indonesia Property Watch, kebijakan perpanjangan insentif ini sangat positif untuk mendorong pasar properti. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah lebih konsisten dalam kebijakan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengembang dan konsumen.

READ  Menteri Ara Bakal Gandeng Danantara dan Himbara untuk Dukung Pembiayaan Perumahan

“Ini kebijakan yang sangat bagus, tapi seperti biasa kebijakan ini membuat pasar bingung karena kebijakan selalu berganti mendadak,” ungkap Ali.

Ia menambahkan, pemberian insentif 50 persen pada semester kedua sebelumnya sudah membuat pengembang dan konsumen melakukan penyesuaian karena insentif 100 persen hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Untuk itu, Ali menyarankan agar pemerintah menetapkan program ini untuk jangka waktu lebih panjang agar harga dan strategi pengembang bisa lebih stabil.

“Lebih baik program PPN DTP ini langsung diberlakukan 3 atau 5 tahun, supaya pengembang bisa merencanakan harga dengan lebih baik,” tutupnya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ppn-dpt-diperpanjang-pengamat-properti-langsung-5-tahun-saja/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *