Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah telah menyepakati perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga akhir tahun 2025. Kesepakatan ini mengubah skema sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.
Dalam aturan awal, insentif PPN DTP diberikan dalam dua tahap. Periode 1 Januari-30 Juni besaran PPN DTP 100 persen dan 1 Juli-31 Desember sebesar 50 persen. Namun, dengan adanya kesepakatan baru ini, maka besaran insentif PPN DTP selama 1 Juli-31 Desember 2025 akan ditambah menjadi 100 persen.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya Semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di kantornya, Jumat (25/7/2025).
Karena besaran insentif pada Semester II 2025 sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah perlu merevisi peraturan tersebut agar perubahan kebijakan PPN DTP dapat diberlakukan secara resmi.
“Nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” tambah Airlangga.
Sebagai informasi, insentif PPN DTP di sektor properti ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.
Sebelumnya, wacana perpanjangan insentif ini sempat disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara.
“Ya iya dong, memang yang 50 persen sudah berlaku?” cetus Ara usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kuota rumah subsidi untuk sopir Blue Bird di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ara menyebut perpanjangan insentif ini merupakan usulan dari para pengembang properti serta menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ada yang bagus, saya perjuangin dong,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kenapa? Bukan kewenangan saya. Kita harus menghormati kewenangan daripada Ibu Sri Mulyani, itu kewenangan beliau,” ucapnya.
Menanggapi kebijakan ini, pengamat properti dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menilai kebijakan perpanjangan insentif ini merupakan langkah yang baik. Namun, ia menyebut kurangnya konsistensi pemerintah dalam menjaga kepastian regulasi di sektor properti.
“Ini kebijakan yang sangat bagus, tapi seperti biasa kebijakan ini membuat pasar bingung karena kebijakan selalu berganti mendadak,” ujarnya.
Ali menambahkan, dalam aturan sebelumnya, pemberian insentif yang hanya sebesar 50 persen pada semester kedua diperkirakan akan membuat konsumen, khususnya para pengembang, melakukan penyesuaian, karena tahap pertama hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Ia menyarankan agar pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk jangka waktu yang lebih panjang.
“Lebih baik program PPN DTP ini langsung diberlakukan 3 atau 5 tahun, supaya pengembang bisa merencanakan harga dengan lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ppn-dpt-diperpanjang-pengamat-langsung-5-tahun-saja/