RM.id Rakyat Merdeka – Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan resmi, Selasa siang (16/9/2025).
Artanto menegaskan, kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang tengah intensif melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelasnya, seperti dimuat di laman humas.polri.go.id.
Baca juga : Pertamina Jalankan Peran Strategis dalam Pembangunan SDM Indonesia
Langkah ini sebagai sambutan Polri atas komitmen LPSK untuk mengawal proses penanganan perkara ini. Dengan demikian, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D. Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.
“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelasnya.
Baca juga : Terdakwa Fandy Lingga Sakit & Dilarikan ke RS, Sidang Vonis Kasus Timah Ditunda
Tak hanya gelar perkara, dalam waktu dekat, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di TKP. Rekonstruksi akan dihadiri pihak eksternal, termasuk LPSK, serta menghadirkan seluruh saksi yang relevan. Langkah ini dilakukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bahan transparansi publik,” ungkap Artanto.
Dia mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional. Keterlibatan LPSK dalam penanganan perkara ini disebutnya sebagai komitmen Polda Jateng untuk menangani perkara secara profesional.
Baca juga : Kolaborasi Jiwa Jepang Dan Napas Jawa Dalam Kanvas Dunia Dalam Damai
“Kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk sabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan nanti benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.