Penegakkan Regulasi Lemah Dampak Banjir Makin Parah

Infrastruktur2 Dilihat

Banjir yang terus melanda kawasan Jabodetabek, termasuk Bekasi, menunjukkan lemahnya pengendalian tata ruang dan pembangunan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Pengamat Tata Kota Ir. Nirwono Joga, MLA, mengatakan dengan tegas bahwa pemda memiliki tanggung jawab utama dalam mengendalikan pembangunan dan mencegah bencana banjir yang kian hari semakin parah. Sebab pemerintahlah yang membuat regulasi sekaligus memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan pelaksanaannya.

baca juga, Pemerintah Salurkan Subsidi Bantuan Uang Muka bagi MBR, Berikut Syarat dan Besarannya!

“Pemda adalah pihak yang menyusun perencanaan pembangunan, mengatur tata ruang, dan memberikan izin mendirikan bangunan. Jika pemda tegas, maka dampak banjir tidak akan semakin parah,” ujar Nirwono, yang juga merupakan akademisi di Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti ini kepada Majalah Property and the City melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, (15/03/2025).

Lebih lanjut, menurut pria kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1968 ini, pemda seharusnya berfungsi sebagai regulator yang memastikan pengembang properti tidak membangun di lokasi yang rawan banjir.

Sayangnya, banyak pemda yang justru mengabaikan peran ini dengan tetap memberikan izin pembangunan di kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Sehingga pelanggaran tata ruang yang dibiarkan pemda menyebabkan dampak banjir semakin luas dan lama surutnya. Pengembang tidak akan berani membangun di daerah rawan banjir jika tidak mendapat izin dari pemda,” jelas ketua Kelompok Studi Arsitektur Lansekap Indonesia (KeSALI) ini.

Nirwono mencontohkan, banyak kawasan perumahan baru yang dibangun di dekat bantaran sungai atau di atas daerah cekungan dan resapan air. Akibatnya, ketika hujan lebat turun, air tidak memiliki tempat untuk meresap, sehingga banjir tak terhindarkan.

Kalau sedari awal pemerintah sebagai pembuat keputusan tak mengizinkan, dalam artian menerapkan aturan sebagaimana mestinya, maka hal-hal yang tak diinginkan seperti realita baru-baru ini banjir di Bekasi, Cikarang, Bogor, Jakarta, Bandung, Cianjur, Sukabumi, dan daerah lainnya tak akan terjadi.

READ  PPN DTP Dorong Penjualan Apartemen The Newton 2

Indikator dan Solusi Kota yang Bebas Banjir

Untuk menciptakan kawasan hunian bebas banjir, Nirwono mengatakan bahwa ada beberapa indikator utama yang harus dipenuhi atau diterapkan oleh pengembang dan masyarakat secara umum. Kawasan yang aman dari banjir harus jauh dari sungai dan didukung oleh keberadaan situ, danau, embung, serta waduk sebagai tempat penampungan air. Selain itu, ruang terbuka hijau (RTH) yang luas juga menjadi elemen penting yang harus ada untuk menyerap air hujan secara alami.

“Sistem jaringan saluran air yang handal, juga sangat diperlukan. Sebab, drainase yang ada saat ini hanya dirancang untuk menampung curah hujan 100-150 mm/hari. Namun karena terjadinya perubahan iklim, curah hujan semakin meningkat hingga 200-300 mm/hari. Itu artinya, drainase yang ada tak mampu menampung. Oleh karena itu, saluran air harus diperbesar agar dapat menampung debit air yang lebih tinggi,” ujar Nirwono.

Nirwono, kembali lagi menegaskan bahwa regulasi yang lebih ketat harus diberlakukan untuk memastikan kawasan hunian tidak dibangun di lokasi rawan banjir. Pemda harus melarang pembangunan rumah di atas daerah cekungan, tangkapan, dan resapan air.
“Hunian harus dibangun dengan mempertimbangkan sistem drainase yang optimal. Setiap proyek perumahan harus dilengkapi dengan saluran air yang terhubung ke badan air terdekat, seperti waduk atau embung, supaya air hujan dapat tertampung dengan baik,” katanya.

Sebelum bertambah parah lagi, ini lebih baik dilakukan walau sudah terlambat, Nirwono menekankan pentingnya evaluasi terhadap perizinan pembangunan yang sudah berjalan. Jika ditemukan kawasan perumahan yang melanggar aturan tata ruang, pemda harus berani mengambil langkah tegas, termasuk penghentian izin atau mewajibkan pengembang melakukan mitigasi lingkungan di sekitarnya.

READ  IKN Jadi Magnet Investasi, Penajam Paser Utara Ketiban Berkah

Peran Masyarakat dalam Mengurangi Risiko Banjir

Selain pemerintah dan pengembang, masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan agar tidak memperburuk risiko banjir. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan tidak membeli hunian di daerah rawan banjir.

“Masyarakat dapat berkontribusi dengan membuat sumur resapan di halaman rumah, tidak membuang sampah sembarangan, serta mendukung program penghijauan di lingkungan sekitar. Juga tak kalah penting, masyarakat tak membeli rumah di daerah rawan banjir,” pintanya.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa banjir terjadi akibat tindakan manusia sendiri, seperti pengabaian terhadap tata ruang dan pembuangan sampah sembarangan. Jika masyarakat lebih sadar akan pentingnya lingkungan, maka mereka juga dapat berperan aktif dalam menekan pemerintah untuk menerapkan kebijakan tata ruang yang lebih ketat.

Dengan peran aktif pemda, pengembang, dan masyarakat, Nirwono optimistis bahwa risiko banjir dapat dikendalikan. Namun, tanpa adanya regulasi yang tegas dan lemahnya komitmen dalam penataan ruang, masalah banjir akan terus berulang dan semakin parah di masa mendatang.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/penegakkan-regulasi-lemah-dampak-banjir-makin-parah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *