Pemerintah Serius Garap KUR Perumahan, Ini Kriteria Pelaku Usaha yang Bisa Akses

Infrastruktur72 Dilihat
Skema KUR akan mencakup dua sisi, yaitu pasokan (supply side) dan permintaan (demand side), dengan total anggaran mencapai Rp 130 triliun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa pembiayaan KUR Perumahan akan dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp117 triliun untuk sisi suplai dan Rp13 triliun untuk sisi permintaan.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan, program KUR ini tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga seluruh rantai pasok sektor perumahan.

“Jadi sisi suplai itu para pengembang, kontraktor, toko bangunan, usaha batu bata, usaha genteng, toko besi,” kata Heru saat makan malam bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Selasa (22/7).

Selain itu plafon pinjamannya juga lebih besar dari yang sudah ada. Heru mencontohkan, plafon yang selama ini hanya Rp500 juta meskipun dapat berputar (revolving) hingga empat kali dinilai masih terbatas untuk pengembang. Dengan plafon baru hingga Rp5 miliar, pelaku usaha dapat membangun jauh lebih banyak unit rumah.

“Kalau hanya Rp 500 juta, meskipun boleh revolving 4 kali, sedikit. Satu rumah butuh Rp 125 juta, cuma 4 rumah yang bisa dibangun dengan Rp 500 juta. Nah kalau sampai Rp 5 miliar paling tidak (satu pengembang) bisa sampai 40 rumah,” ujarnya.

Selain dari sisi suplai, Heru juga memperjelas kriteria penerima KUR di sisi permintaan. Ia menyebutkan bahwa KUR dapat digunakan untuk pembelian atau pembangunan rumah tapak, rumah vertikal, ruko, homestay, hingga kos-kosan. Namun, untuk pembelian rumah pribadi, terdapat syarat khusus.

“Termasuk rumah tinggal, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rumah, boleh beli rumah. Yang penting ada underlying usahanya, dia punya usaha produktif, belum punya rumah yang memadai, dia bisa ambil itu untuk beli rumah,” kata Heru.

READ  Enam Tahun Synergy Indonesia Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah akan menerbitkan tiga regulasi sebagai landasan: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Peraturan Menteri PKP, dan Peraturan Menteri Keuangan.

KUR Diharapkan Jadi Angin Segar bagi Sektor Properti

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyambut baik rencana ini. Ia menilai KUR sektor perumahan bisa menjadi katalisator penting dalam mendorong industri properti dan perekonomian nasional, meski diakui implementasinya agak terlambat.

Menurutnya, selama ini sektor properti, terutama pengembang kecil dan menengah, sering kali tidak tersentuh dukungan pembiayaan yang memadai. Padahal, mayoritas anggota Apersi adalah pelaku UMKM dengan omzet antara Rp2,5 hingga Rp50 miliar per tahun, khususnya pengembang rumah subsidi.

“Di sinilah KUR dapat memainkan peran krusial,” tegas Junaidi, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menambahkan, KUR tidak hanya penting bagi pengembang, tetapi juga berdampak langsung pada UMKM lain dalam rantai pasok perumahan seperti produsen batako, genteng, dan pasir.

Apersi berharap realisasi KUR dapat mempercepat produksi rumah, terutama demi menyukseskan target pembangunan 3 juta rumah. Dengan dukungan pembiayaan ini, pengembang yang sempat terpukul kondisi ekonomi global dapat kembali bergairah.

Apersi memperkirakan produksi rumah tahunan yang saat ini mencapai 100.000 unit bisa meningkat signifikan, bahkan berlipat ganda pada sisa semester II tahun 2025 jika program ini segera digulirkan.

Secara luas, skema KUR perumahan diharapkan menjadi angin segar bagi industri properti, sekaligus menjadi dorongan besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan pemerataan akses hunian layak.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pemerintah-serius-garap-kur-perumahan-ini-kriteria-pelaku-usaha-yang-bisa-akses/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *