Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah terus berkomitmen membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah pertama melalui program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Fasilitas ini menjadi bagian dari skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi guna meringankan beban uang muka saat pembelian rumah.
Apa Itu SBUM?
SBUM merupakan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk membantu MBR dalam membayar sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Program ini sangat relevan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi tetapi masih terkendala biaya down payment.
SBUM diberikan bersamaan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sehingga penerima KPR FLPP otomatis akan memperoleh SBUM. Dana disalurkan melalui bank pelaksana dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Syarat dan Ketentuan Penerima SBUM
Mengacu pada SK Menteri PUPR No. 44/2021, berikut syarat penerima SBUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Penghasilan maksimal:
- Rp6 juta untuk yang belum menikah
- Rp8 juta untuk yang sudah menikah
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
Kriteria Rumah Subsidi
Rumah yang dapat diajukan melalui program SBUM memiliki luas maksimal 36 meter persegi, baik rumah tapak maupun rumah susun. Salah satu contoh rumah subsidi yang memenuhi kriteria ini adalah di kawasan CitraIndah City, Bogor, dengan harga mulai dari Rp240 juta.
Cara Mengajukan SBUM
Pengajuan SBUM dilakukan bersamaan dengan pengajuan KPR FLPP melalui bank pelaksana. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP dan surat domisili (jika alamat berbeda)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah/cerai
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- NPWP atau SPT PPh 21
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Dokumen penghasilan:
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Surat pengangkatan pegawai tetap
- Bagi wiraswasta: SIUP, TDP, izin praktik, atau dokumen penghasilan mandiri
Cara Mengecek Dana SBUM
Status pencairan SBUM dapat dicek melalui rekening tabungan yang digunakan dalam proses KPR. Jika terdapat pemindahbukuan dana dari pemerintah ke pengembang, maka dana SBUM dinyatakan telah disalurkan dan kekurangan uang muka dianggap lunas.
Baca Juga: Banjir Datang Bertubi Hunian Vertikal Saatnya Jadi Solusi
Besaran SBUM Berdasarkan Wilayah
Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021, besaran SBUM bervariasi berdasarkan domisili penerima. MBR yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat berbeda dengan provinsi lainnya. Berikut besarannya:
No | Wilayah | Besaran SBUM |
1 | Provinsi Papua | Rp10.000.000 |
2 | Provinsi Papua Barat | Rp10.000.000 |
3 | Provinsi selain Papua dan Papua Barat | Rp4.000.000 |
Program SBUM merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui dukungan pembiayaan yang terstruktur dan inklusif. (rumah123/AS)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pemerintah-salurkan-subsidi-bantuan-uang-muka-bagi-mbr-berikut-syarat-dan-besarannya/