Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah memastikan akan memperpanjang sejumlah insentif kebijakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan akses hunian yang layak bagi masyarakat kecil.
“Saya laporkan juga bahwa pemerintah juga sudah memberikan karpet merah bagi rakyat, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. Kita kenal biasanya karpet merah itu hanya buat investor, tetapi di pemerintahan Presiden Prabowo memberikan karpet merah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Maruarar menjelaskan pemerintah telah menggratiskan sejumlah biaya yang sebelumnya harus dibayar oleh masyarakat dalam proses pembangunan rumah. Ia pun merinci kebijakan tersebut secara lebih spesifik.
“Ada kriteriannya, apa itu? BPHTB itu biasanya bayar 5 persen, ini sekarang 0 persen. Kemudian PBG. PBG itu Persetujuan Bangunan Gedung. Nah itu dulu namanya IMB, Izin Mendirikan Bangunan. Sekarang namanya dirubah menjadi PBG. Nah ini bagus sekali, ini juga dibuat jadi 0,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Maruarar, PPN untuk rumah subsidi juga ditanggung pemerintah hingga akhir tahun.
“PPN ditanggung pemerintah, tadinya itu kebijakannya 0 itu dari Januari sampai Juni sudah dilaksanakan. Baru Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memutuskan Juli sampai Desember ini juga dilakukan gratis,” katanya.
Dalam konferensi pers terpisah di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu malam, Maruarar kembali menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan intervensi negara demi mempermudah rakyat mendapatkan rumah yang layak huni.
“Itu sudah disetujui oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden melalui kebijakan Menko dan Menteri Keuangan dan itu sudah disampaikan kepada publik. Jadi itulah intervensi pemerintah, supaya ada kemurahan dan kemudahan, bahkan bukan murah, gratis,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, saat ini sudah ada 509 kabupaten/kota di 38 provinsi yang memiliki regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait BPHTB dan PBG gratis untuk MBR.
“Sampai hari ini, sudah terbit 244.722 izin PBG, persetujuan bangunan gedung yang artinya akan dibuat gedung, rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka melakukan renovasi,” ujar Tito.
Untuk memastikan akurasi dan keterpaduan data, Kemendagri akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian PKP dalam proses verifikasi data BPHTB dan PBG yang diajukan oleh pemerintah daerah. Nantinya, data dari daerah akan langsung terintegrasi ke sistem pusat.
“Ini kemudian akan connect dengan dashboard yang ada BPS, dan dashboard yang ada di Kementerian PKP. Sehingga BPS dan PKP itu real time, bisa tau tiap hari, daerah mana saja yang mengeluarkan PBG, BPHTB, by name, by address,” jelas Tito.
Meski begitu, Tito mengingatkan para kepala daerah untuk tidak khawatir akan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan ini.
“Yang pertama, membantu masyarakat yang tidak mampu adalah kewajiban negara. Yang kedua, ya pasti mendapat pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa ya. Yang ketiga, ini namanya istilahnya ngepur dulu, 0 persen dibayar pada saat membangun tapi kan selain itu kan ada PBB,” ujarnya menegaskan.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pemerintah-gelar-karpet-merah-untuk-rakyat-ppn-bphtb-gratis-khusus-mbr/