Pekerja Migran Bisa Akses KPR FLPP, Ini Syaratnya

Infrastruktur131 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Pekerja migran kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah menetapkan batas maksimal gaji untuk mengajukan KPR FLPP bagi pekerja migran akan disamakan dengan ketentuan di DKI Jakarta.

Artinya, pekerja migran lajang yang berpenghasilan hingga Rp 12 juta dan yang sudah menikah dengan penghasilan maksimal Rp 14 juta, tetap dapat mengakses fasilitas tersebut.

“Untuk kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) bagi para pekerja migran disetarakan penghasilannya dengan di DKI Jakarta,” ujar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, di GRHA BNI, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Heru menjelaskan, penyesuaian ini telah melalui diskusi bersama tim hukum dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Berdasarkan analisis gabungan dari Kementerian PKP dan BP Tapera, nilai konversi gaji pekerja migran dibandingkan dengan biaya hidup di negara tempat mereka bekerja menghasilkan angka yang sebanding dengan kemampuan MBR di Jakarta.

“Jangan dilihat, di Taiwan gajinya Rp 25 juta, tapi ongkos hidup di sana juga tinggi, sehingga kalau dibawa pulang masuk ke kriteria MBR,” ungkap Heru.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengenai besaran penghasilan dan kriteria MBR, serta persyaratan dalam memperoleh rumah subsidi.

Berikut adalah batasan gaji maksimal berdasarkan zona wilayah:

Untuk Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat:

  • Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin: Rp 8,5 juta

  • Umum kawin: Rp 10 juta

  • Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 10 juta

Untuk Zona 2:
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:

READ  Tim Golden Property Awards 2025 Kunjungi Theta House

Untuk Zona 3:
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:

  • Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin: Rp 10,5 juta

  • Umum kawin: Rp 12 juta

  • Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 12 juta

Untuk Zona 4:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:

Dengan aturan ini, pekerja migran memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan rumah subsidi, selama penghasilan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pekerja-migran-lajang-dan-menikah-bisa-akses-kpr-flpp-ini-syaratnya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *