RM.id Rakyat Merdeka – PDIP segera memutuskan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Partai pemenang Pemilu 2024 ini akan mengambil keputusan setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pulang dari China.
Keputusan MK akan disikapi setelah Ibu Mega pulang dari kunjungan kerja atau kunjungan ke China. Materi rapat kemarin akan dibawa ke rapat DPP,” kata politisi senior PDIP, Aria Bima di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengungkapkan, partainya sedang membahas putusan pemisahan Pemilu nasional dan lokal melalui focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pihak. Hasil FGD, kata Aria Bima, akan dibahas sepulang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Tanah Air.
“FGD Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dipelopori atau diselenggarakan oleh badan riset,” ungkapnya.
Aria Bima menambahkan, berbagai diskusi internal digelar untuk mencari informasi, merumuskan masalah. Bahkan, kata dia, beberapa alternatif-alternatif solusi dalam menyikapi putusan MK juga ada.
Baca juga : Pemkot Bandung Putuskan Renovasi Teras Cihampelas
“Itu nanti akan dibawa ke rapat DPP,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani memastikan seluruh parpol akan mengkaji dan mendiskusikan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.
Dalam perkembangan diskusi yang bergulir di internal PDIP, ungkap Puan, putusan MK tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dasarnya, kata dia, sudah ada aturan waktu dalam pelaksanaan Pemilu.
“Kami semua mendiskusikan ya. Karena memang sesuai dengan undang-undang, Pemilu adalah lima tahun sekali,” jelas Puan Selasa (15/7/2025).
Puan yakin, seluruh partai mempunyai sikap sama dengan PDIP dalam merespons putusan MK. Yaitu, Pemilu harus sesuai dengan ketentuan UUD, yang mana dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
Baca juga : Gibran Ingin Pastikan Nggak Ada Potongan
Ketentuan tersebut, lanjut Puan, diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945. Bahwa, Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sehingga, kata dia, apa yang sudah dilakukan MK menyalahi UUD 1945.
“Nanti pada saatnya kami semua, partai politik akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” pungkas Puan.
Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menetapkan bahwa skema Pemilu Serentak lima kotak: Pilpres, Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD tidak lagi digunakan dalam Pemilu 2029.
MK memerintahkan, agar Pemilu tingkat nasional diselenggarakan secara terpisah dari Pemilu tingkat lokal, seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD. Pemilu daerah harus dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Pilkada.
Baca juga : Legislator Setuju BP Haji Setingkat Kementerian
Mahkamah menilai, pemisahan ini untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkatkan efisiensi teknis penyelenggaraan, serta memberi waktu dan ruang yang cukup bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara matang.
Sejauh ini, semua partai politik, baik partai politik parlemen dan non parlemen belum ada yang menyikapi putusan MK terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal, secara resmi. Termasuk PDIP, belum mangambil sikap resmi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.