PBB Minta Pemerintah Desak Pengusaha Cantumkan Label Halal Dan Nonhalal

Nasional23 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra menyoroti geger kasus Ayam Goreng Widuran menggunakan bahan nonhalal dalam produk keremesan.

Sang Ketum meminta Pemerintah mendesak pengusaha untuk mencantumkan label halal maupun nonhalal. Sang Ketum merincikan, Pemerintah Pusat, Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal.

“Termasuk pula kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan atau terkontaminasi bahan yang nonhalal,” kata Gugum, di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Kemudian, Pemerintah dan stakeholdernya diminta untuk melakukan audit dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, hingga catering. Terutama, ihwal kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal dan nonhalal.

Pun, Pemerintah serta aparat penegak hukum diminta menindak tegas pelanggaran atas kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku di bawah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan berlaku lainnya.

Baca juga : Menteri Karding Minta Pemerintah Malaysia Perhatikan Upah PMI

Ihwal kasus Ayam Goreng Widuran, Sang Ketum juga mengimbau manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Tidak hanya kepada para pelanggan tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia, melakukan evaluasi, serta menjamin secara serius akan menjalankan kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produknya,” jelasnya.

Selanjutnya, Gugum juga mengimbau pelaku usaha untuk memberikan perhatian serius dan menaati kewajiban sertifikasi dalam pencantuman label halal maupun nonhalal. Termasuk, ketika produk maupun proses pembuatannya tercampur bahan nonhalal.

READ  BRI Liga 1 Persebaya Vs Dewa United Laga Sengit Demi Tempel Maung Bandung

Kepada masyarakat, Gugum mengimbau untuk berperan aktif mengawasi pelaku usaha menegakkan kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal untuk produk nonhalal dengan melakukan pengaduan dan pelaporan kepada pihak berwenang.

“Apabila dirugikan secara langsung atas dugaan pelanggaran ataupun kelalaian pelaku usaha atas kewajiban labeling untuk tidak ragu mengambil langkah hukum pengaduan maupun pelaporan sesuai saluran hukum yang telah tersedia,” pungkasnya.

Baca juga : Kunjungi Baznas, PB Mathla’ul Anwar Bahas Penguatan Pengelolaan Zakat

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Yuri Kemal Fadlullah menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara muslim terbesar memiliki tanggung jawab dan peluang besar untuk menjadi pusat halal dunia.

Oleh karena itu, katanya, penguatan pengakuan internasional sertifikasi halal Indonesia tidak hanya penting untuk kepentingan ekspor, tetapi juga untuk memperkuat posisi diplomatik dan peran global Indonesia dalam ekonomi syariah.

Sementara Ketua Majelis Syura DPP PBB Muhammad Saltut menjelaskan, dalam ajaran Islam, umat muslim diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib atau baik hal ini ditegaskan dalam Al Qur’an.

“Mengkonsumsi makanan hahal ada di dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 168 berbunyi : “Wahai manusia, makanlah sebagian ( makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata”,” kata Saltut.

Majelis Syura DPP PBB menegaskan, bahwa perlindungan terhadap hak konsumen muslim atas makanan halal bukan hanya persoalan agama, tapi juga hak asasi dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : PPI Jepang Minta Pemerintah Indonesia Aktif Perkuat Hubungan Bilateral

Diketahui, polemik penggunaan bahan baku nonhalal itu ramai setelah diunggah akun @pedalranger di platform media sosial Thread. Dalam unggahannya, terungkap kremesan ayam goreng tersebut mengandung bahan baku non-halal.

READ  Terima Federasi Industri Korea Prabowo Ditemani Gibran

Pascaviral, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan Instagram mereka pada Jumat (23/5). Manajemen mengklaim sejak awal sudah mencantumkan keterangan tidak halal di semua cabang restorannya.

Mereka juga akhirnya mencantumkan informasi ‘nonhalal’ di bio Instagram dan Google Review. “Kami telah mencantumkan keterangan Non Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami,” tulis manajemen.

Di sisi lain, pegawai rumah makan Ayam Goreng Widuran, Ranto mengungkap menu makanan yang tidak halal yakni kremesan yang dibalutkan ke ayam goreng. Ayam goreng yang disajikan dengan kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi.

“Sudah dikasih pengertian jika nonhalal. Sudah dikasih rekomendasi nonhalal. Itu viralnya (yang nonhalal) kremesnya itu,” jelas Ranto.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *