Paulus Tanos Ajukan Praperadilan, KPK Maju Tak Gentar

Nasional60 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk Paulus Tannos. Karena itu, KPK menghormati langkah tersebut. “KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (2/11/2025) malam. 

Menurutnya, KPK juga percaya pada komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum, kata Budi, tidak hanya bertujuan memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi sarana pembelajaran publik agar korupsi tidak terulang kembali. 

Baca juga : Arsenal Tak Ada Lawan

“Terlebih, korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan,” imbuhnya. 

Budi menegaskan, dalam menjalankan tugas penegakan hukum, KPK selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Karena itu, komisi antirasuah menjamin legalitas setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan seluruh alat bukti yang diperoleh dalam perkara tersebut. 

Baca juga : Hajar Wakil India, Putri KW Masuk Final

Gugatan praperadilan Paulus Tannos tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Permohonan itu diajukan pada Jumat (31/10/2025), dengan pihak termohon adalah KPK. Yang digugat adalah sah atau tidaknya penangkapan. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Senin (10/11/2025) mendatang. 

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyatakan akan segera mengabarkan isi petitum permohonan praperadilan tersebut. 
 Selanjutnya 

READ  TikTok Ajak Publik Waspada Penipuan Online Lewat Kampanye #PikirDuaKali


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *