RM.id Rakyat Merdeka – Setelah ide perlunya parpol mendapat dana besar dari APBN, kini muncul wacana parpol boleh mendirikan badan usaha agar bisa memenuhi seluruh kegiatan politiknya. Usul ini menuai respons beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakan, patutkah parpol berbisnis?
Usulan ini dilontarkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat menyerahkan dana bantuan partai politik (banpol) ke DPP Partai Gerindra, di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
“Pada momentum ini, kami tentu mengajukan permohonan, jika dimungkinkan dilakukan kembali pengaturan tentang partai,” kata Bahtiar membuka wacana.
Baca juga : OSO: Batasi Bicara, Perbanyak Bekerja
Dia menyoroti sumber pendanaan parpol yang masih terbatas dan belum ideal. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata dia, belum memberi ruang bagi parpol untuk memiliki aset atau unit usaha. “Jadi, pasti partai politik di Indonesia mengalami kesulitan dalam pencatatan aset,” ujarnya.
UU Parpol sendiri sudah dua kali direvisi, yakni pada 2008 dan 2011. Namun, belum ada aturan spesifik yang memungkinkan parpol memiliki sumber dana mandiri dan legal selain dari iuran dan APBN. Menurut Bahtiar, hal inilah yang perlu dibenahi dengan mendorong parpol bisa mendirikan badan usaha.
Dia pun menyebut praktik serupa sudah berjalan di negara demokrasi mapan seperti Jerman. Bahkan, organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia pun kini bisa punya badan usaha, termasuk yang mengelola tambang.
Baca juga : Indonesia Siap Susun Agenda Pembangunan Adil Berkelanjutan
“Nah, ormas sekarang boleh kok mendirikan badan usaha. Kenapa partai politik tidak boleh punya? Toh, manajemennya beda, yang penting akuntabilitasnya,” cetus Bahtiar.
Bahtiar menegaskan, usulan ini bukan semata demi kepentingan parpol, tapi untuk memperkuat demokrasi. “Sebagai bangsa, kita ingin demokrasi yang kuat dan maju. Parpol itu pilar utama demokrasi. Maka harus kuat dan maju,” tegasnya.
Dia pun berharap Gerindra bisa mengawal wacana ini di DPR lewat revisi UU Parpol agar setiap partai bisa tumbuh sehat dan berkembang. “Mohon izin, Pak Sekjen (Ahmad Muzani), untuk mendialogkan pengaturan partai politik yang selama ini serba tidak boleh,” tandasnya.
Baca juga : Diingatkan Mendagri, Daerah Tidak Dukung Kopdes Akan Disanksi
Gayung bersambut, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang mewakili partai menerima Banpol, mendukung penuh usulan tersebut. Katanya, parpol memang butuh sumber keuangan yang sah, jelas, dan berkelanjutan.
“Itu sebabnya, partai juga berpikir bagaimana sumber keuangan partai bisa dipikirkan. Apakah mungkin partai mendapatkan badan usaha partai,” kata Muzani.
Dia menegaskan, badan usaha akan membantu parpol fokus pada kerja-kerja politik tanpa harus repot cari dana. “Sehingga partai bisa sungguh-sungguh membawa aspirasi publik dan tak lagi pusing soal ekonomi,” ujar Wakil Ketua MPR ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.