
RM.id Rakyat Merdeka – Perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan agar perusahaan air minum milik Pemprov DKI Jakarta itu bisa lebih lincah dan fleksibel dalam bergerak.
“Kami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis,” kata Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin dalam rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta, dikutip Antara Kamis (11/9/2025).
Baca juga : Puan: Merdeka Itu Saat Rakyat Tak Lagi Terpinggirkan Di Negeri Sendiri
Arief mencontohkan, sejumlah daerah sudah lebih dulu mengubah badan hukum perusahaan air minum mereka menjadi Perseroda, seperti Bandung, Semarang, dan Depok.
Menurutnya, perubahan itu terbukti memberi dampak positif, terutama soal pembiayaan.
Baca juga : Apresiasi Pelanggan, PAM Jaya Gelar Undian Emas Bagi 500 Pelanggan Baru
Dengan menjadi Perseroda, PAM Jaya tidak lagi terlalu bergantung pada APBD karena memiliki keleluasaan mencari sumber pendanaan lain.
“Kalau Perumda itu terikat regulasi pemerintah dan birokratis. Perseroda lebih fleksibel, bisa kreatif soal finansial, termasuk kerja sama pendanaan,” jelasnya.
Baca juga : Kader Banteng Pindah Ke PSI, Puan: Silakan Jika Tak Lagi Ingin di PDIP
Arief juga menepis isu bahwa perubahan badan hukum akan membuat PAM Jaya bisa seenaknya menaikkan tarif air.
Menurutnya, tarif tetap diatur Pemerintah melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri. “Tarif tetap diikat oleh Pemerintah, tidak bisa sembarangan naik,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






