Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar meminta kepada Kejagung untuk mengejar kasus-kasus yang perkaranya diatur oleh Zarof Ricar.
Jika ada …
Source link